Nilai Penting Konstitusi Dalam Suatu Negara
Konstitusi mempunyai nilai yang
sangat penting dalam suatu negara, karena negara tidak mungkin terbentuk tanpa
adanya konstitusi, karena itulah konstitusi menempati posisi yang
sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Mengenai
arti penting konstitusi dalam suatu negara, menurut Dr. A. Hamid S. Attamimi,
dalam disertasinya berpendapat bahwa suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah
sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana
kekuasaa negara harus dijalankan.
Kemudian
Struycken dalam bukunya Het Staatsrecht Vab het Koninkrijk der Nederland
menyatakan bahwa
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis
merupakan sebuah dokumen formal yang berisi[1]:
1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu
yang lampau
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan
ketatanegaraan bangsa
3. Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun
untuk waktu yang akan datang.
4. Suatu
keinginan dengan suatu perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak
dipimpin.
Sedangkan Prof. Mr.
Djokosutono melihat pentingnya kostitusi dari dua segi. Pertama, dari
segi isi, karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi
negara. Kedua, dari segi bentuk, karena yang membuat konstitusi bukan
sembarang orang atau lembaga. Mungkin bisa seorang raja, raja dengan rakyat,
badan konstituante, atau lembaga diktator.[2]
Dari sudut pandang yang kedua, mempunyai kesamaan pengertian hukum dalam arti
sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang dalam
membuat hukum, yaitu sebuah badan yang legal dan diakui sah untuk memberikan
kekuatan hukum dalam konstitusi.
Karl
Loewenstein mengadakan suatu penelitian mengenai arti penting suatu konstitusi tertulis
(UUD) dalam suatu lingkungan nasional yang spesifi, terutama kenyataannya bagi
rakyat biasa sehingga membawanya kepada tiga jenis penilaian konstitusi sebagai
berikut:[3]
1. Konstitusi
yang mempunyai nilai normatif
Yaitu suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh
suatu bangsa dan konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Konstitusi
yang mempunyai nilai nominal
Yaitu secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi
kenyataannya kurang sempurna, sebab ada beberapa pasal konstitusi tersebut
dalam kenyataanya tidak berlaku.
3. Konstitusi
yang mempunyai nilai semantik
Yaitu jika konstitusi yang hanya sekedar suatu istilah
belaka, sedangkan dalam pelaksanaannya hanyalah dimaksudkan untuk kepentingan
pihak penguasa.
Leave a Comment