Contoh Surat Gugatan; Sengketa Harta Bersama
Semua pihak dan tempat dalam surat gugatan ini hanyalah fiktif.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Madiun, 01 Januari 2013
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan
Agama Kab. Madiun
Di Madiun
Dengan Hormat,
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini HASAN AL FARABY, S.H., Advokat dan Procureur di
Ponorogo, beralamat di Jl. Sidowaluyo
II No. XIV Kauman Ponorogo, berdasaarkan surat kuasa khusus tanggal 05 November
1977 bertindak dan atas nama :
nama ARINA RAHMA, umur 48 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal Jl.
Diponegoro No. 50 Madiun selanjutnya disebut PENGGUGAT;
Dengan
ini mengajukan gugatan terhadap bekas suami penggugat, nama AGUS RIYANTO MILAN
Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Setia Hati No. 10 Madiun,
selanjutnya disebut TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai terurai di
bawah ini :
Ø Bahwa
pada tahun 1987 telah terjadi perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang
telah disahkan di Catatan Sipil Kabupaten Madiun.
Ø Bahwa
dari perkawinan ini telah dilahirkan tiga orang anak, yaitu sebagai berikut :
1. Nama
: INAND BANGUN Umur
: 22 Tahun
2. Nama
: AGHAM MAYA Umur : 16 Tahun
3. Nama
: ALYA INDAMALA Umur
: 1 Tahun
Ø Bahwa
selama perkawinan telah diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa
barang-barang yang tertera di bawah ini :
1. Sebuah
pabrik penggilingan padi dengan nama “SUBUR JAYA” yang terletak di Jl. Pohijo,
Desa Kali Anom, Kec. Mlarak, Kab. Madiun yang dibeli pada tahun 2009. Yang
apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta
rupiah);
2. Sebidang
tanah sawah tersebut dengan luas 1 ha yang terletak di Desa Kali Anom, Kec.
Mlarak, Kab. Madiun yang dibeli pada tahun 2008 dan apabila ditaksir dengan
uang seharga Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
3. Sebidang
tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya dan dibangun pada
tahun 1989 yang terletak di Jl. Setia Hati No. 10 Madiun, yang apabila dinilai
dengan uang seharga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
4. Perabotan
rumah tangga yang diperoleh selama masa perkawinan yang apabila ditaksir
keseluruhannya seharga Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
· Bahwa
sebidang tanah sawah tersebut telah dihadiahkan kepada anak yang sudah
dewasa yaitu INAND BANGUN oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tahun 2010
(segel diketahui Kepala Desa setempat dan disaksikan 2 (dua) orang saksi
perangkat desa).
Ø Bahwa
pada tahun 2012 telah terjadi percerian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan
surat keputusan Pengadilan Agama Kab. Madiun tanggal 20 Desember 2012, no 165/Pdt.G/2012/PA.Mn.
Ø Bahwa
harta bersama tersebut di atas sejak perceraian sampai dengan diajukannya
gugatan ini masih dalam penguasaan TERGUGAT, walaupun telah beberapa kali
PENGGUGAT diserahkan kepada pihak PENGGUGAT.
Ø Bahwa
ketiga orang anak masih dalam pengasuhan, perawatan dan tanggungan PENGGUGAT,
sedangkan TERGUGAT tidak pernah menghiraukan dan tidak pernah memenuhi apa yang
menjadi kewajibannya terhadap anak-anak.
Ø Bahwa
dari harta bersama ditambah dengan hasil yang telah diperoleh itu,
perhitungannya menjadi sebagai berikut :
1. Sebuah
pabrik penggilingan padi
= Rp 75.000.000,-
2. Sebuah
tanah pekarangan beserta
bangunan
= Rp 400.000.000,-
yang berdiri diatasnya
3. Perabotan
rumah tangga yang
diperoleh
= Rp 300.000.000,-
Jumlah seluruhnya harta
bersama ditambah hasilnya adalah sejumlah Rp 775.000.000,- (tujuh ratus tujuh
puluh lima juta rupiah)
Ø Bahwa
dari gerak-gerik dan tindakan tergugat yang mencurigakan, PENGGUGAT khawatir
kalau TERGUGAT menghilangkan, menggelapkan, atau memindahtangankan harta
bersama itu, karenanya perlu dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag)
sebelum pokok perkara ini diperiksa.
Ø Didasarkan pada
Kompilasi Hukum Islam Bab XIII mengenai Harta Kekayaan dalam Islam dinyatakan
dalam pasal 85 “Adanya Harta Bersama dalam Perkawinan itu tidak menutup
Kemungkinan adanya Harta Milik Masing-masing Suami atau Istri”. Atas dasar
bentuk dasar Hukum dari hal tersebut, Penggugat yaitu mantan Istri mengajukan
gugatan atas harta yang selama ini didapati pada masa Perkawinan dengan
sandaran pada Pasal 86 KHI. Selain itu pula harta Awal atau harta bawaan yang
dimiliki oleh mantan Istri merupakan hak mutlak yang dipegang oleh pihak penggugat dan tidak bercampur karena sebab
perkawinan dengan alasan Hukum KHI Pasal 87 butir 1 dan 2. Dan harta yang
dituntut sebagai pembagian harta bersama ini berupa Uang Tunai dan juga berupa
Benda sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 91 butir 1. Besar bagian dari
Harta bersama yang dituntutkan adalah setengah dari harta keseluruhan diluar
jumlah harta bawaan sebagaimana disebutkan didalam KHI pasal 97 yang berbunyi “Janda
atau Duda Cerai Hidup masing-masing Berhak seperdua dari harta bersama
sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian Perkawinan”.
Ø Maka
dengan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua,
supaya memanggil kedua belah pihak untuk didengar di persidangan, dan
memutuskan sebagai hukum.
PRIMAIR
1. Menerima
dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT.
2. Melakukan
sita jaminan (conservatoir beslag) atas semua harta bersama tersebut
diatas.
3. Memberikan
putusan provisionil untuk kepentiungan anak yang belum dewasa, sebelum
pengadilan menjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara yaitu berupa
uang nafkah (biaya hidup) anak-anak sejumlah Rp 10.000,- setiap hari.
4. Menyatakan
harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinanantara PENGGUGAT dan TERGUGAT
sebagai harta bersama.
5. Menghukum
TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta bersama
itu, yaitu sebagian dari jumlah harta bersama itu, yaitu sebesar separuh dari
Rp 775.000.000,- = Rp 387.500.000,-(tiga ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus
ribu rupiah).
6. Menyatakan
bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad)
meskipun ada perlawan banding atau kasasi.
7. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon supaya Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dapat memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
Hormat,
Kuasa Penggugat
(HASAN AL FARABY, S.H.)
Advokat & Procureur
Leave a Comment