Pengertian dan Hakikat Demokrasi

Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan cratos/cratein yang berarti pemerintahan, Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. [1]
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Berikut beberapa definisi demokrasi :
1.      Internasional Commision of Jurits:
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2.      Lincoln:
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
3.      C.F Strong :
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
4.      Sidney Hook :
Bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.[2]
5.      Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl :
Suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.[3]
Adapun Hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial politik. Hal ini sesuai dengan tiga pilar penegak demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Jadi, untuk dikatakan sebagai Negara yang demokratis maka ketiga hal ini harus terpenuhi dalam suatu Negara. Berikut akan dipaparkan secara singkat tentang penjabaran dari ketiga hal tersebut.
Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) berarti suatu pemerintahan yang sah adalah yang mendapat pengakuan dan dukungan dari mayoritas rakyatnya yang dalam prakteknya dilakukan dengan mekanisme demokrasi, pemilihan umum, pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting. Karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahan dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people) berarti suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elit Negara atau elit birokrasi. Serta pemerintahan yang dijalankan harus diawasi oleh rakyat. Pengawasan itu bisa dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun oleh para wakil rakyat di parlemen.
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the peple) berarti segenap kekuasaan yang dipercayakan oleh rakyat kepada pemerintah hatrus digunakan dan dijalankan sebaik-baiknya demi kepentngan rakyat sendiri. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan suatu pemerintahan yang demokratis.


[1]Kaelan dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Paradigma, 2007, hlm. 55
[2] A. Ubaedillah dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat  Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007, hlm. 131
[3] Ibid.

2 comments:

Powered by Blogger.