MATERI PTUN
Nama lain : Hukum Acara Tata Usaha Pemerintahan, Hukum
Acara Peradilan Administrasi Negara, Hukum Acara Peradilan Administrasi, Hukum
Acara Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Administrasi.
Pengertian : hukum yang mengatur tentang tata cara atau
prosedur penyelesaian sengketa tata usaha negara di PTUN, serta mengatur
hak dan kewajiban pihak-pihak yang bersengketa (penggugat dan tergugat).
Sengketa TUN : sengketa yang timbul dalam bidang TUN
antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau
pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya
KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
(peraberlaku.tu) yang berlaku.
Badan atau pejabat TUN : badan atau pejabat yang
melaksanakan urusan
pemerintahan (bersifat eksekutif) berdasarkan peratu yang
Ø
SUMBER HUKUM PTUN
-
) jo. UU-5/2004).
-
UU-5/1986 jo. UU-9/2004
tentang PTUN,
-
UU-4/1970 jo. UU-4/2004
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
-
UU-14/1985 tentang Mahkamah
Agung. Disempurnakan dengan UU-35/1999 (system peradilan satu atap
Ø
ASAS UMUM PTUN
Asas-asas (sebagaimana berlaku dalam Hukum Acara Perdata : hakim
bersifat menunggu, pasif, persdidangan terbuka untuk umum, hakim wajib
mendengar kedua belah pihak, putusan harus disertai alasan-alasan, beracara
dikenakan biaya, tidak harus diwakilkan).
Asas-asas kekuasaan kehakiman juga berlaku di PTUN (Bebas dari
campurtangan pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman, Badan peradilan negara,
Asas obyektifitas, Lingkungan peradilan, Mahkamah Agung puncak peradilan,
Pemeriksaan dalam dua tingkat, Demi keadilan berdasarkan keTuhanan yang Maha
Esa, Susunan persidangan majlis, Asas sederhana, cepat dan biaya ringan).
Ø
ASAS KHUSUS PTUN
- Asas praduga rechtmatig, tindakan pemerintah selalu dianggap rechtmatig sebelum ada pembatalan (ps.67[1]).
- Asas gugatan tidak bisa menunda pelaksanaan keputusan TUN yang disengketakan, kecuali ada kepentingan mendesak dari penggugat (ps.67 [1,4a]).
- Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan (ps.48). Hakim wajib mendamaikan para pihak.
Ø
Kompetensi PTUN
Pasal 47 : pengadilan bertugas dan berwenang menerima,
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN.
PTUN adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan terhadap sengketa TUN.
Ø
SUBYEK PTUN
Subyek : penggugat dan tergugat.
Penggugat : orang atau badan hukum perdata yang merasa
dirugikan haknya atas dikeluarkannya atau tidak dikeluarkannya KTUN.
Tergugat : badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN
berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya (ps.
1[6]).
Badan atau pejabat TUN : pejabat yang melaksanakan urusan
pemerintahan berdasarkan peratu yang berlaku.
Ø
OBYEK PTUN
Obyek sengketa TUN adalah Keputusan TUN yang tertulis.
Ps
1 [3] : KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan
atau pejabat TUN yang berisikan tindakan hukum TUN yang berdasarkan peratu
yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final,
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Ø
UNSUR-UNSUR KTUN
Harus penetapan tertulis; yang penting isinya, dan bukan
bentuk atau formalya. Memo dan nota pejabat termasuk KTUN, asal saja jelas:
-
badan atau pejabat yang mengeluarkan,
-
maksud serta mengenai hal apa isi tulisan
tersebut.
-
kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditepkan di dalamnya.
Harus bersifat kongkret, obyek yang diputuskan tidak
abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditetukan (mis. Keputusan tentang
pengosongan rumah si X, ijin usaha bagi si A, pemberhentian si D sebagai
pegawai, dll).
Harus bersifat individual, tertentu nama dan alamatnya. Tidak
bersifat umum
Harus bersifat final, sudah definitif dan sudah menimbulkan
akibat hukum. Tidak
Ø SUSUNAN ORGANISASI PTUN TERDIRI DARI UNSUR
Pimpinan
Hakim
Panitera
Sekretaris
Ps.
7 : Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan keuangan
dilakukan oleh MA (satu atap)
Ø PENYELESAIAN SENGKETA TUN ADA 2 JALUR (administrasi &
peradilan)
- Jalur administrasi
Ps.48[1]
: dalam hal suatu badan atau pejabat TUN diberi wewenang oleh atau
berdasarkan peratu utk menyelesaikan scr administratif sengketa tun tertentu,
maka sengketa TUN tsb hrs diselesaikan mllui upaya administrasi yang tersedia.
Upaya
adm ada 2 :
-
Keberatan : penyelesaian sengketa TUN oleh badan atau pejabat yang membuat
KTUN sendiri. Mis. Keberatan wajib pajak atas penetapan besarnya pajak
UU-6/1983 Ps.25
-
Banding adminitrasi : jika penyelesaian sengketa tun oleh atasan atau instansi
lain. Mis. Ttg penyelesaian PHK oleh P4D, P4P, dll.
-
Jika tidak puas, ke PT TUN (Ps.51 [3]).
-
Jika tidak puas, kasasi ke MA
2. Jalur
peradilan
Ps.48[2]
: Peradilan baru berwenang memriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN
sebgm dimaksud dalam ayat 1, jika seluruh upaya adm. Yang bersangkutan telah
digunakan.
Ø
PROSES BERACARA DI PTUN
PENDAFTARAN GUGATAN
RAPAT PERMUSYAWARATAN
PEMERIKSAAN PERSIAPAN
SIDANG UTAMA
BANDING
KASASI
PENINJAUAN KEMBALI
Ø RAPAT
PERMUSYAWARATAN
PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
DILAKUKAN OLEH KETUA
PTUN
DASAR HUKUMNYA PASAL
62 UU NO 5 TH 1986
Ø
ALASAN DISMISSAL (GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT
DITERIMA) DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN
Pokok gugatan tersebut
nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
B. Syarat-syarat gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Penggugat
sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan;
C. Gugatan tersebut tidak didasarkan kepada
alasan - alasan yang layak;
D. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya
sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara
yang digugat
E. Gugatan diajukan
sebelum waktunya atau telah lewat
waktunya
Ø APABILA GUGATAN
DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
PENGGUGAT DAPAT
AJUKAN PERLAWANAN MAX 14 (EMPATBELAS) HARI SEJAK PE-NETAPAN DISMISSAL DIBACAKAN
MAJELIS PERLAWANAN
YANG MENANGANI
PUTUSAN MAJELIS
PERLAWANAN TIDAK ADA UPAYA HUKUMNYA (FINAL)
Ø PEMERIKSAAN
PERSIAPAN
TUJUANNYA MEMATANGKAN PERKARA
DIPIMPIN OLEH KETUA MAJELIS HAKIM
MAJELIS BERHAK UNTUK:
A. MEMANGGIL
PEJABAT TERKAIT DENGAN PERKARA TER-SEBUT UNTUK DIMINATAI KETERANGAN
B. MEMBERI
NASIHAT KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEM-PERBAIKI GUGATAN DALAM TEMPO 30 HARI
C. APABILA
DALAM 30 HARI TIDAK DIPERBAIKI MAKA GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
D. TIDAK
ADA UPAYA HUKUM UNTUK PUTUSAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN
Ø TERGUGAT TIDAK
HADIR
DIPANGGIL SEKALI LAGI
DIKIRIM SURAT KE
ATASANNYA
DALAM 2 (DUA) BULAN
TIDAK ADA KABAR DARI ATASANNYA , MAKA SIDANG DILANJUTKAN TANPA HADIRNYA
TERGUGAT (PTUN TIDAK MENGENAL VERSTEK)
Leave a Comment