MATERI PTUN
















 Nama lain : Hukum Acara Tata Usaha Pemerintahan, Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara, Hukum Acara Peradilan Administrasi, Hukum Acara Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Administrasi.
Pengertian : hukum yang mengatur tentang tata cara atau prosedur penyelesaian sengketa tata usaha negara di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang bersengketa (penggugat dan tergugat).
Sengketa TUN : sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan (peraberlaku.tu) yang berlaku.
 Badan atau pejabat TUN : badan atau pejabat yang melaksanakan urusan
pemerintahan (bersifat eksekutif) berdasarkan peratu yang
Ø  SUMBER HUKUM PTUN
-          ) jo. UU-5/2004).
-          UU-5/1986 jo. UU-9/2004 tentang PTUN,
-          UU-4/1970 jo. UU-4/2004 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
-          UU-14/1985 tentang Mahkamah Agung. Disempurnakan dengan UU-35/1999 (system peradilan satu atap
Ø  ASAS UMUM PTUN
Asas-asas (sebagaimana berlaku dalam Hukum Acara Perdata : hakim bersifat menunggu, pasif, persdidangan terbuka untuk umum, hakim wajib mendengar kedua belah pihak, putusan harus disertai alasan-alasan, beracara dikenakan biaya, tidak harus diwakilkan).
Asas-asas kekuasaan kehakiman juga berlaku di PTUN (Bebas dari campurtangan pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman, Badan peradilan negara, Asas obyektifitas, Lingkungan peradilan, Mahkamah Agung puncak peradilan, Pemeriksaan dalam dua tingkat, Demi keadilan berdasarkan keTuhanan yang Maha Esa, Susunan persidangan majlis, Asas sederhana, cepat dan biaya ringan).
Ø  ASAS KHUSUS PTUN
  1. Asas praduga rechtmatig, tindakan pemerintah selalu dianggap rechtmatig sebelum ada pembatalan (ps.67[1]).
  2. Asas gugatan tidak bisa menunda pelaksanaan keputusan TUN yang disengketakan, kecuali ada kepentingan mendesak dari penggugat (ps.67 [1,4a]).
  3. Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan (ps.48). Hakim wajib mendamaikan para pihak.
Ø  Kompetensi PTUN
Pasal 47 : pengadilan bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN.
PTUN adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa TUN.
Ø  SUBYEK PTUN
Subyek : penggugat dan tergugat.
Penggugat : orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan haknya atas dikeluarkannya atau tidak dikeluarkannya KTUN.
Tergugat : badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya (ps. 1[6]).
Badan atau pejabat TUN : pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peratu yang berlaku.
Ø  OBYEK PTUN
 Obyek sengketa TUN adalah Keputusan TUN yang tertulis.
                Ps 1 [3] : KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisikan tindakan hukum TUN yang berdasarkan peratu yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Ø  UNSUR-UNSUR KTUN
Harus penetapan tertulis; yang penting isinya, dan bukan bentuk atau formalya. Memo dan nota pejabat termasuk KTUN, asal saja jelas:
                - badan atau pejabat yang mengeluarkan,
                - maksud serta mengenai hal apa isi tulisan   tersebut.
                - kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditepkan di dalamnya.
               
Harus bersifat kongkret, obyek yang diputuskan tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditetukan (mis. Keputusan tentang pengosongan rumah si X, ijin usaha bagi si A, pemberhentian si D sebagai pegawai, dll).
Harus bersifat individual, tertentu nama dan alamatnya. Tidak bersifat umum
Harus bersifat final, sudah definitif dan sudah menimbulkan akibat hukum. Tidak 
Ø  SUSUNAN ORGANISASI PTUN TERDIRI DARI UNSUR
 Pimpinan
 Hakim
 Panitera
 Sekretaris
                Ps. 7 : Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh MA (satu atap)
Ø  PENYELESAIAN SENGKETA TUN ADA 2 JALUR (administrasi & peradilan)
  1. Jalur administrasi
                Ps.48[1] : dalam hal suatu badan atau pejabat TUN diberi wewenang oleh atau berdasarkan peratu utk menyelesaikan scr administratif sengketa tun tertentu, maka sengketa TUN tsb hrs diselesaikan mllui upaya administrasi yang tersedia.
                Upaya adm ada 2 :
                - Keberatan : penyelesaian sengketa TUN oleh badan atau pejabat yang membuat KTUN sendiri. Mis. Keberatan wajib pajak atas penetapan besarnya pajak UU-6/1983 Ps.25
                - Banding adminitrasi : jika penyelesaian sengketa tun oleh atasan atau instansi lain. Mis. Ttg penyelesaian PHK oleh P4D, P4P, dll.
                - Jika tidak puas, ke PT TUN (Ps.51 [3]).
                - Jika tidak puas, kasasi ke MA
2.            Jalur peradilan
                Ps.48[2] : Peradilan baru berwenang memriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN sebgm dimaksud dalam ayat 1, jika seluruh upaya adm. Yang bersangkutan telah digunakan.
Ø  PROSES BERACARA DI PTUN
  PENDAFTARAN GUGATAN
  RAPAT PERMUSYAWARATAN
  PEMERIKSAAN PERSIAPAN
  SIDANG UTAMA
  BANDING
  KASASI
  PENINJAUAN KEMBALI
Ø  RAPAT PERMUSYAWARATAN
  PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
  DILAKUKAN OLEH KETUA PTUN
  DASAR HUKUMNYA PASAL 62 UU NO 5 TH 1986
Ø  ALASAN DISMISSAL (GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA) DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN
Pokok gugatan tersebut nyata-nyata  tidak  termasuk dalam wewenang pengadilan;
B.            Syarat-syarat gugatan sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan;
C.            Gugatan  tersebut tidak didasarkan  kepada  alasan - alasan yang layak;
D.            Apa  yang dituntut dalam gugatan  sebenarnya  sudah terpenuhi  oleh  Keputusan Tata Usaha  Negara  yang digugat
E.            Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah  lewat waktunya
Ø  APABILA GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
  PENGGUGAT DAPAT AJUKAN PERLAWANAN MAX 14 (EMPATBELAS) HARI SEJAK PE-NETAPAN DISMISSAL DIBACAKAN
  MAJELIS PERLAWANAN YANG MENANGANI
  PUTUSAN MAJELIS PERLAWANAN TIDAK ADA UPAYA HUKUMNYA (FINAL)
Ø  PEMERIKSAAN PERSIAPAN
  TUJUANNYA MEMATANGKAN PERKARA
  DIPIMPIN OLEH KETUA MAJELIS HAKIM
  MAJELIS BERHAK UNTUK:
A. MEMANGGIL PEJABAT TERKAIT DENGAN PERKARA TER-SEBUT UNTUK DIMINATAI KETERANGAN
B.  MEMBERI NASIHAT KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEM-PERBAIKI GUGATAN DALAM TEMPO 30 HARI
C.   APABILA DALAM 30 HARI TIDAK DIPERBAIKI MAKA GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
D.    TIDAK ADA UPAYA HUKUM UNTUK PUTUSAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN
Ø  TERGUGAT TIDAK HADIR
  DIPANGGIL SEKALI LAGI
  DIKIRIM SURAT KE ATASANNYA
 DALAM 2 (DUA) BULAN TIDAK ADA KABAR DARI ATASANNYA , MAKA SIDANG DILANJUTKAN TANPA HADIRNYA TERGUGAT (PTUN TIDAK MENGENAL VERSTEK)

               


No comments

Powered by Blogger.