Upaya Hukum PTUN (Verzet, Perlawanan)
Perlawanan/Verzet
(Pasal 62 ayat (3) dan (4) Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Perlawanan
(verzet) merupakan upaya hukum terhadap penetapan yang diputuskan oleh ketua
pengadilan dalam rapat permusyawaratan (prosedur dismissal). Perlawanan
diajukan oleh penggugat terhadap penetapan dismissal tersebut pada dasarnya
membantah alasan-alasan yang digunakan oleh ketua pengadilan. Perlawanan
diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan dengan acara singkat. Dalam hal
perlawanan dibenarkan oleh pengadilan maka penetapan ketua pengadilan tersebut
diatas menjadi gugur demi hukum dan poko gugatanakan diperiksa, diputus, dan
diselesaikan menurut acara biasa dan juga sebaliknya.
Dalam rapat permusyawaratan, ketua pengadilan
berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang
dilengkapi dengan
pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang ditujukan itu dinyatakan tidak
diterima atau tidak berdasar, karena ada salah satu atau lebih dari lima hal
yang tidak diperhatikan penggugat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal
62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986. Pada hari permusyawaratan yang
telah ditentukan dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkanny;
penetapan diucapkan dalam rapat permusyawaratan tersebut bahwa gugatan yang
diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar. Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan
surat tercatat oleh panitera pengadilan atas perintah ketua pengadilan.
Jangka waktu 14 hari sejak penetapan diucapkan, Terhadap
penetapan tersebut dapat diajukan perlawanan kepada pengadilan dalam tenggang
waktu 14 hari setelah diucapkan. Perlawanan
tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986[1].
Diperiksa
dan diputus secara singkat, perlawanan penggugat diperiksa dan diputus oleh
pengadilan dengan acara singkat. Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh
pengadilan, maka penetapan rapat permusyawaratan atau prosedur dismissal
terhadap gugatan yang dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, akan gugur
demi hokum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut
acara biasa. Dalam Undang-Undang tidak diatur apa
yang dimaksud dengan acara singkat. Undang-undang tersebut hanya mengatur
pemeriksaan dengan acara cepat yaitu dalam Pasal 98. Dengan mengintrodusir acara singkat, kemungkinan
Pembentuk undang-undang bermaksud agar rintangan yang mungkin akan menjadi
penghalang penyelesaian sengketa tata usaha negara dapat dihindari secara
cepat.
Di samping itu, sebagai upaya untuk menghindari agar terhadap
gugatan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk diproses sebagai gugatan
tata usaha negara dilanjutkan pemeriksaannya sampai dengan terhadap pokok
sengketanya. Cara
pemeriksaannya dalam hal pemeriksaan dalam proses dismissal oleh Ketua, sesuai
dengan ratio legisnya seharusnya memang sangat singkat, yaitu pemutusannya
hanya dilakukan dalam rapat permusyawaratan Ketua Pengadilan tanpa ada proses
antar pihak, dan tanpa dilakukan pemeriksaan di muka persidangan. Sedangkan yang dilakukan dalam proses pemeriksaan gugatan
perlawanan oleh Majelis perlawanan hanyalah menguji tepat tidaknya penggunaan
Pasal 62 huruf a sampai dengan huruf e Undang-Undang PERATUN oleh Ketua PTUN di
dalam mendismissal gugatan[2].
Tidak ada upaya
hukum terhadap putusan perlawanan, terhadap putusan mengenai perlawanan itu
tidak dikenakan upaya hokum[3].
Intervensi, merupakan ikut sertanya atau diikut
sertakannya pihak lain (perorangan maupun badan hokum perdata) ke dalam proses
pemeriksaan sengketa yang sedang berlangsung. Yang dimaksud dengan pihak ketiga
disini ialah pihak ketiga yang tidak ikut serta dalam proses perkara yang
dimaksud pada pasal 83, yaitu mereka yang tidak intervensi (pasal 118 UUPTUN).
Perlawanan pihak ketiga yang tidak
ikut intervensi harus diajukan dengan berdasar syarat:
a. Melalui prosedur pasal 56 serta
ia atau mereka mempunyai kepentingan yang dirugikan berdasarkan ketentuan pasal
53;
b. Putusan yang berkekuaan hukum
tetap yang dimaksud dalam pasal 116 ayat (1), berisi:
1. kewajiban tergugat untuk mencabut
KTUN yang digugat, yang disebutkan oleh pasal 97 ayat (10);
2. kewajiban tergugat untuk mencabut
KTUN yang digugat disertai kewajiban menerbitkan KTUN yang baru yang disebut
oleh pasal 97 ayat (9);
3. kewajiban badan atau pejabat TUN
untuk menerbitkan KTUN yang menyangkut kepegawaian, yang dibebani kewajiban
mencabut KTUN yang bersangkutan atau mencabut keputusan yang bersangkutan serta
menerbitkan keputusan baru dalam hal gugatan didasarkan pasal 3 disertai ganti
kerugian dan rehabilitasi dalam kedudukan dan jabatan semula.
Selanjutnya upaya hukum ini akan di proses dalam rapat
permusyawaratan (pasal 62) dan pemeriksaan persiapan (pasal 63). Putusan
pengadilan ini bersifat eksekutorial setelah berkekuatan tetap oleh karenanya
tidak dapat ditunda pelaksanaannya[4].
[1]
Prof. Dr. H. Eko sugiarto, Sh dkk, Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Surabaya : Brilian Internasional 2012,
hlm 107
[2]
Kadar Slamet, SH., M.Hum, Proses
Dismisal dan Upaya Hukum Perlawanan, sebuah artikel dari http://cakimptun4.wordpress.com
[3]
Prof. Dr. H. Eko sugiarto, Sh dkk, opcit, hlm. 109.


Leave a Comment