Pengertian Mahkum ‘Alaih (Kajian Ushul Fiqh)
Para ulama’ ushul fiqh mengatakan bahwa yang di maksud
dengan mahkum alaih adalah seseorang yang perbuatanya di kenai khitab
(tuntutan) Allah ta’ala, yang disebut dengan mukallaf.
Secara etimologi, mukallaf berarti yang di bebani
hukum. Dalam ushul fiqqh, istilah mukallaf di sebut juga mahkum alaih
(subjek hukum). Orang mukallaf adalah orang yang telah di anggap mampu
bertindak melaksanakan
hukum, baikyang
berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya. Seluruh tindakan
hukum mukallaf harus di pertanggungjawabkan. Apabila ia mengerjakan perintah
Allah, maka ia mendapatkan imbalan pahala dan kewajibannya terpenuhi, sedangkan
apabila ia mengerjakan larangan Allah, maka ia mendapat resiko dosa dan
kewajibannya belum terpenuhi.[[1]]
1.
Dasar Taklif
Seorang manusia
belum dikenakan taklif (pembebanan hukum) sebelum ia mampu untuk melaksanakan hukum tersebut. Untuk itu,
para ulama’ ushul fiqh, mengemukakan bahwa dasar pembebanan hukum adalah akal
dan pemahaman, maksudnya, seseorang baru bisa dibebani hukum apabila ia berakal
dan dapat memahami secara baik taklif yang di tujukan kepadanya. Dengan
demikian, orang yang tidak atau belum berakal, seperti orang gila dan anak
kecil tidak dikenakan taklif. Karena mereka tidak atau belum berakal, maka
mereka di anggap tidak bisa memahami
taklif dari syara’. Termasuk ke dalam hal ini adalah orang yang dalam keadaan
tidur, mabuk dan lupa. Orang sedang tidur, mabuk dan lupa, tidak dikenai taklif
karena ia dalam keadaan tidak sadar (hilang akal).hal ini sejalan dengan
sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
رُفِعَ
الْقَلَمَ عَنْ ثَلاَثٍ : عَنِ الناَئِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِضَ وَعَنِ الصَّبِيِّ
حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ
Di angkatkan
pembebanan hukum dari tiga (jenis orang) : orang tidur sampai ia bangun, anak
kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia sembuh. (H.R.
Al-Bukhari, Abu Daud, al-tirmidzi, al-Nasa’I, ibn majah, dan al-daraquthni dari
aisyah dan ali bin abi thalib).[[2]]
2.
Syarat-syarat Taklif
Para ulama’
ushul fiqh sepakat menyatakan bahwa perbuatan seseorang baru bias di kenai
taklif apabila orang tersebut telah memenuhi dua syarat, yaitu:
a) Orang itu telah mampu
memahami khithab syar’i (tuntunan syara’) yang terkandung
dalam al-Qur’an dan sunnah, baik secara langsung maupun melalui orang lain;
karena seseorang yang melakukan suatu pekerjaan-disuruh atau
dilarang-tergantung pada pemahamanyaterhadap suruhan dan larangan yang menjadi khithab
syar’i. dengan demikian, orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk
memahami khitab syar’i tidak mungkin untuk melaksanakan suatu taklif.
b) Seseorang harus cakap
bertindak hukum, yang dalam ushul fiqh disebut dengan ahliyah. Artinya,
apabila seseorang belum atau tidak cakap bertindak melaksanakan hukum, maka
selurh perbuatan yang ia lakukan belum atau tidak bisa di pertanggungjawabkan.
Oleh sebab itu, anak kecil yang belum baligh, belum cakap bertindak hukum dan
tidak di kenakan tuntutan syara’. Orang gila juga tidak di bebani hukum karena
kecakapan bertindak hukumnya hilang. Demikian juga orang pailit dan orang yang
berada di bawah pengampuan (hajr), dalam masalah harta, di anggap tidak cakap
bertindak hukum, karena kecakapan bertindak hukum mereka dalam masalah harta di
anggap hilang.[[3]]
3.
Ahliyah
a) Pengertian Ahliyah
Dari segi
etimologi ahliyah berarti “kecakapan manangani suatu urusan”. Misalnya,
seseorang di katakan ahli untuk menduduki suatu jabatan/posisi; berarti ia
mempunyai kemampuan pribadi untuk itu.
Secara
terminology, para ahli ushul fiqh mendefinisikan ahliyah dengan:
صِفَةٌ يُقَدِّرُهاَ الشَّارِعُ فِى
الشَّحْصِ تَجْعَلُهُ مَحَلاًّ صاَلِحاً لِخِطاَبٍ تَشْرِيْعِيٍّ
Suatu sifat
yang dimiliki seseorang, yang di jadikan ukuran oleh syari’ untuk menentukan
seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’.
Maksudnya, Ahliyah
adalah sifat yang menunjukkan seseorang itu telah sempurna jasmani dan akalnya,
sehingga seluruh tindakanya dapat dinilai oleh syara’. Apabila seseorang telah
mempunyai sifat ini, maka ia dianggap telah sah melakukan suatu tindakan hukum,
seperti transaksi yang bersifat pemindahan hak milik kepada orang lain. Oleh
sebab itu, jual belinya sah, hibahnya sah, dan telah cakap untuk menerima
tanggung jawab, seperti nikah, nafkah, dan menjadi saksi. Sifat kecakapan
bertindak hukum itu dating kepada seseorang secara evolusi melalui
tahapan-tahapan tertentu, sesuai dengan perkembangan jasmani dan akalnya;tiadak
sekaligus.
b) Pembagian
Ahliyah
Para ulama’
membagi ahliyah kepada dua bentuk, yaitu ahliyah al-wujud dan ahliyah
al-ada’.
1) Ahliyah ada’ adalah sifat
kecakapan bertindak hukum seseorang telah di anggap sempurna untuk
mempertanggung jawabkan seluruh perbuatanya, baik yang bersifat positif maupun
negatif. Apabila ia mengerjakan perbuatan yang di tuntut syara’ maka ia di
anggap telah memenuhi kewajiban, dan untuk itu ia di beri pahala. Apabila ia
melanggar tuntutan syara’ maka ia berdosa. Karena itu, ia telah cakap untuk
menerima hak-hak dan kewajiban.
2) Ahliyah
al-wujud
Adalah sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak-hak
dan menjadi haknya, tetapi belum cakap untuk dibebani seluruh kewajiban.
Misalnya, apabila seseorang menghibahkan hartanya pada orang yang memiliki
ahliyah al-wujud, maka yang di sebut terakhir ini telah cakap menerima hibah
tersebut. Apabila harta bendanya di rusak orang lain, maka ia dianggap cakap
untuk menerima ganti rugi. Demikian juga halnya dalam masalah harta warisan ,
ia dianggap cakap untuk menerima harta waris dari keluarganya yang meninggal
dunia. Para ulama’ ushul fiqh juga membagi ahliyah al-wujud kepada dua bagian
yaitu:
3) Ahliyah
al-wujud an-naqishah
Yaitu ketika
seorang itu masih berada dalam kandungan ibunya (janin). Janin di anggap
memiliki ahliyah al-wujud yang belum sempurna, karena hak-hak yang harus ia
terima belum dapat menjadi miliknya, sebelum ia lahir ke dunia dengan selamat,
walau hanya untuk sesaat. Apabila ia telah lahir, maka hak-hak yang ia terima
menjadi miliknya.
4) Ahliyah
al-wujud al-kamilah
Yaitu kecakapan
menerima hak bagi seorang anak yang telah lahir ke dunia sampai ia dinyatakan
baligh dan berakal, sekalipun akalnya masih kurang, seperti orang gila.
Dalam status
ahliyah al-wujud (sempurna atau tidak), seseorang tidak di bebani tuntutan
syara’, baik yang bersifat ibadah seperti sholat dan puasa(yang bersifat
rohani), maupun tindakan-tindakan hukum duniawi seperti transaksi yang bersifat
pemindahan hak milik.[[4]]
4. Awaridl Ahliyah
Yang dimaksud
awaridl ahliyah adalah gangguan/halangan yang menimpa ahliyah (yang dimaksud
manusia) baik gangguan itu menimpa ahliyahul wujud (orang yang berhak dan
berkewajiban) maupun yang menimpa ahliyatul ada’ (kepantasan seseorang untuk
diperhitumgkan oleh syara’).
Awaridl ahliyah tersebut dapat pula dibagi kepada dua
bagian:
1) Awaridl al-samawiyah,
maksudnya halangan yang datangnya dari Allah. Bukan disebabkan perbuatan
manusia, seperti gila, dungu, perbudakan, mardh maut (sakit yang berkelanjutan
dengan kematian) dan lupa.
2) Awaridl
al-mukhtasabah, maksudna halangan yang disebabkan perbuatan manusia,
seperti terpaksa, tersalah, berada di bawah pengampunan dan bodoh.


Leave a Comment