Tujuan dan Fungsi ICPO

Dalam Pasal 2 Anggaran Dasar Internasional Criminal Police Organization, tujuan  ICPO adalah :[1]
a.         Menjamin serta memajukan kerjasama yang seerat-eratnya dalam lapangan maupun antar semua badan-badan kepolisian kriminal dari negara-negara di dunia yang menjadi anggota dalam lingkungan batas-batas masing-masing negara, dengan semangat “Pernyataan bersama tentang Hak–hak asasi manusia” (Unversal Declaration of Human Rights )
b.         Mendirikan atau memperkembangkan semua badan-badan yang  efektif akan dapat membantu mencegah dan memberantas kejahatan.
Sesuai dengan pendirian keorganisasian ICPO, maka fungsi ICPO dapat dibedakan dalam dua fungsi yaitu :[2]
1.         Fungsi Pemberantasan Kejahatan Internasional;
2.         Fungsi Kerjasama Internasional.
Fungsi Pemberantasan Kejahatan Internasional
Bidang pemberantasan kejahatan internasional dilakukan dalam tiga bidang yang berlainan namun ketiganya saling melengkapi satu sama lainnya, yaitu :
a.         Pertukaran keterangan  polisi
       Keterangan polisi ini harus ditafsirkan secara luas yaitu menyangkut keterangan polisi baik yang bersifat preventif dan represi
b.         Penangkapan terhadap Orang yang dimintakan ekstradisi
       Penangkapan penjahat-penjahat internasional merupakan segi yang menarik perhatian dalam bidang pemberantasan kejahatan internasional.
Peranan Interpol / ICPO dalam ekstradisi ini secara tegas juga diatur dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Australia l994, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 sebagai berikut :
1.         Dalam keadaan mendesak Negara Pihak dapat menggunakan saluran  Internasional Criminal Police Organization untuk melakukan penahanan sementara atas seseorang yang dicari, sementara menunggu disampaikannya  permintaan  ekstradisi melalui saluran diplomatik. “
2.         Permintaan tersebut harus memuat uraian tentang orang yang dicari, pernyataan yang menyatakan bahwa permintaan ekstradisi akan disampaikan melalui saluran diplomatik, pernyataan mengenai adanya salah satu dokumen yang disebutkan dalam ayat 2 Pasal 1 yang memberikan wewenangan untuk menahan orang tersebut, pernyataan mengenai hukuman yang dapat dijatuhkan atau yang telah dijatuhkan atas kejahatan itu, jika diminta oleh Negara diminta, pernyataan singkat mengenai perbuatan atau kealpaan yang diduga merupakan kejahatan;
3.         Setelah menerima permintaan tersebut Negara yang Diminta wajib mengambil tindakan tindakan yang diperlukan untuk menjamin penahanan orang yang dicari dan Negara Peminta secepatnya akan diberitahu mengenai hasil permintaan tersebut;
4.         Seseorang yang ditahan berdasarkan permintaan tersebut dapat dibebaskan sesudah waktu 45 hari terhitung sejak tanggal penahannya jika permintaan ekstradisi yang dilengkapi dokumen yang ditentukan Pasal 11 belum diterima;
5.         Ayat 4 Pasal ini tidak akan menghalangi dilaksanakannya tata cara untuk mengekstradisi orang  yang dicari itu jika permintaan diterima sesudah itu.
Pasal 10 ayat 1 perjanjian ekstradisi Indonesia-Australia l994[3] menegaskan bahwa  dalam keadaan mendesak kedua pihak dapat menggunakan saluran  ICPO/ Interpol untuk melakukan penahanan sementara, sambil menunggu permintaan ekstradisi melalui saluran diplomatik.
Fungsi Kerjasama Internasional
            Dalam bidang kerjama internasional peranan Interpol ICPO antara lain untuk melakukan pertukaran informasi, sebab interpol sebenarnya bukan merupakan badan yang bertugas melakukan penahanan atau penyidikan terjhadap orang yang melakukan kejahatan. Pelaksanaan tugas interpol dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
a.         Biro Pusat Nasional (National Central Bureau) atau NCB yang bertugas khusus penyelenggara hubungan dengan badan-badan lain yang serupa di masing-masing negara. NCB di suatu negara bertugas membantu Polri dalam pelacakan terhadap orang yang dicari ;
b.         Sekretaris Jendral sebagai badan yang menampung semua informasi dari NCB-NCB di masing-masing negara yang kemudian menginformasikan pada semua anggota-anggotanya di setiap negara.
Sedangkan tugas dari NCB-Interpol Indonesia sendiri secara khusus adalah sebagai penyelenggara kerjasama/ koordinasi melalui wadah ICPO Interpol dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional dan kegiatan ”peace keeping operation” dibawah bendera PBB serta menyelenggarakan kerjasama internasional/ antar negara dalam rangka mendukung pengembangan Polri. Dalam melaksanakan tugas tersebut, maka Set NCB-Interpol Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut :[4]
1.         Sebagai perumusan/pengembangan petunjuk-petunjuk serta prosedur hubungan/kerja sama luar negeri.
2.         Pelaksanaan kerja sama dengan negara-negara anggota ICPO-Interpol dan organisasi internasional lainnya dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/ transnational crime.
3.         Pembinaan perwira penghubung/ Liaison Officer (LO) Polri di luar negeri.



[1] Nuswantoro Dwiwarno, Materi Perkuliahan Hukum Pidana Internasional, UNDIP, Semarang.
[2] Nuswantoro Dwiwarno, Materi Perkuliahan Hukum Pidana Internasional, UNDIP, Semarang.
[3] Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994
[4] http//:www.interpol.go.id, Tugas dan Fungsi NCB-Interpol Indonesia, Diakses pada 13 April 2017

No comments

Powered by Blogger.