Tujuan dan Fungsi ICPO
Dalam Pasal 2 Anggaran Dasar Internasional Criminal Police Organization,
tujuan ICPO adalah :[1]
a.
Menjamin serta memajukan kerjasama yang
seerat-eratnya dalam lapangan maupun antar semua badan-badan kepolisian
kriminal dari negara-negara di dunia yang menjadi anggota dalam lingkungan
batas-batas masing-masing negara, dengan semangat “Pernyataan bersama tentang
Hak–hak asasi manusia” (Unversal Declaration of Human Rights )
b.
Mendirikan atau memperkembangkan semua
badan-badan yang efektif akan dapat
membantu mencegah dan memberantas kejahatan.
Sesuai dengan pendirian keorganisasian
ICPO, maka fungsi ICPO dapat dibedakan dalam dua fungsi yaitu :[2]
1.
Fungsi Pemberantasan Kejahatan
Internasional;
2.
Fungsi Kerjasama Internasional.
Fungsi Pemberantasan Kejahatan Internasional
Bidang pemberantasan
kejahatan internasional dilakukan dalam tiga bidang yang berlainan namun
ketiganya saling melengkapi satu sama lainnya, yaitu :
a.
Pertukaran
keterangan polisi
Keterangan polisi ini harus ditafsirkan
secara luas yaitu menyangkut keterangan polisi baik yang bersifat preventif dan
represi
b.
Penangkapan terhadap
Orang yang dimintakan ekstradisi
Penangkapan penjahat-penjahat
internasional merupakan segi yang menarik perhatian dalam bidang pemberantasan
kejahatan internasional.
Peranan Interpol / ICPO dalam ekstradisi
ini secara tegas juga diatur dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia
dengan Australia l994, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 sebagai berikut :
1.
Dalam keadaan mendesak Negara Pihak dapat
menggunakan saluran Internasional Criminal Police Organization untuk melakukan
penahanan sementara atas seseorang yang dicari, sementara menunggu
disampaikannya permintaan ekstradisi melalui saluran diplomatik. “
2.
Permintaan tersebut harus memuat uraian
tentang orang yang dicari, pernyataan yang menyatakan bahwa permintaan
ekstradisi akan disampaikan melalui saluran diplomatik, pernyataan mengenai
adanya salah satu dokumen yang disebutkan dalam ayat 2 Pasal 1 yang memberikan
wewenangan untuk menahan orang tersebut, pernyataan mengenai hukuman yang dapat
dijatuhkan atau yang telah dijatuhkan atas kejahatan itu, jika diminta oleh Negara
diminta, pernyataan singkat mengenai perbuatan atau kealpaan yang diduga
merupakan kejahatan;
3.
Setelah menerima permintaan tersebut
Negara yang Diminta wajib mengambil tindakan tindakan yang diperlukan untuk
menjamin penahanan orang yang dicari dan Negara Peminta secepatnya akan
diberitahu mengenai hasil permintaan tersebut;
4.
Seseorang yang ditahan berdasarkan
permintaan tersebut dapat dibebaskan
sesudah waktu 45 hari terhitung sejak tanggal penahannya jika permintaan
ekstradisi yang dilengkapi dokumen yang ditentukan Pasal 11 belum diterima;
5.
Ayat 4 Pasal ini tidak akan menghalangi
dilaksanakannya tata cara untuk mengekstradisi orang yang dicari itu jika permintaan diterima
sesudah itu.
Pasal 10 ayat 1 perjanjian
ekstradisi Indonesia-Australia l994[3] menegaskan bahwa dalam keadaan mendesak kedua pihak dapat
menggunakan saluran ICPO/ Interpol untuk
melakukan penahanan sementara, sambil menunggu permintaan ekstradisi melalui
saluran diplomatik.
Fungsi Kerjasama
Internasional
Dalam
bidang kerjama internasional peranan Interpol ICPO antara lain untuk melakukan
pertukaran informasi, sebab interpol sebenarnya bukan merupakan badan yang
bertugas melakukan penahanan atau penyidikan terjhadap orang yang melakukan
kejahatan. Pelaksanaan tugas interpol dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut :
a.
Biro Pusat Nasional (National Central Bureau) atau NCB yang bertugas khusus
penyelenggara hubungan dengan badan-badan lain yang serupa di masing-masing
negara. NCB di suatu negara bertugas membantu Polri dalam pelacakan terhadap
orang yang dicari ;
b.
Sekretaris Jendral sebagai badan yang
menampung semua informasi dari NCB-NCB di masing-masing negara yang kemudian
menginformasikan pada semua anggota-anggotanya di setiap negara.
Sedangkan tugas
dari NCB-Interpol Indonesia sendiri secara khusus adalah sebagai penyelenggara
kerjasama/ koordinasi melalui wadah ICPO Interpol dalam rangka mendukung upaya
penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional dan kegiatan ”peace
keeping operation” dibawah bendera PBB serta menyelenggarakan kerjasama
internasional/ antar negara dalam rangka mendukung pengembangan Polri. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, maka Set NCB-Interpol Indonesia mempunyai fungsi
sebagai berikut :[4]
1.
Sebagai perumusan/pengembangan petunjuk-petunjuk serta
prosedur hubungan/kerja sama luar negeri.
2.
Pelaksanaan kerja sama dengan negara-negara anggota
ICPO-Interpol dan organisasi internasional lainnya dalam rangka penanggulangan
kejahatan internasional/ transnational crime.
3.
Pembinaan perwira penghubung/ Liaison Officer (LO)
Polri di luar negeri.
Leave a Comment