ALIRAN HUKUM KODRAT (NATURAL LAW) KLASIK


Aliran hukum kodrat klasik dalam bahasa Inggris dikenal dengan natural law atau dengan istilah latin yaitu “lex naturalis”, tidak disamakan dengan istilah law of nature atau dalam istilah latinnya adalah “lex nature”. Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang mendasari kemunculan istilah-istilah tersebut. Lex nature diartikan oleh para sofis Yunani pada abad ke-5 sebelum Masehi sebagai bagaimana cara kerja sesuatu dapat berlangsung sesuai dengan apa yang sudah diatur oleh alam semesta. Hal tersebut ternyata berpengaruh juga terhadap kehidupan manusia, manusia dan makhluk hidup lainnya akan berprilaku sesuai dengan kecenderungan masing-masing jasmaninya. Hal tersebut yang mendasari pemikiran Thomas Hobbes, Charles Darwin, H. Spencer,dan lain lain bahwa hukum alam atau lex nature juga berpengaruh besar pada kehidupan manusia.
Hal yang berbeda ternyata dijelaskan oleh konsep “lex naturalis”. Lex naturalis lebih melihat manusia sebagai makhluk yang berakal budi. Jadi membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya. Manusia dianggap akan memiliki pertimbangan secara akal budi dan rasa moral dan tidak akan mengikuti nalurinya yang irasional, apabila manusia mengikuti lex naturalis. Menurut bahasa Indonesia sendiri, istilah hukum alam lebih diartikan kepada sesuatu yang merujuk pada lex nature, yang tidak mengungkapkan partisipasi manusia terhadap alam semesta.
            Pada zaman dahulu ada suatu hukum yang diyakini oleh para pemikir sebagai hukum selain dari hukum positif. Walaupun bentuk hukum yang diyakini tersebut tidak tertulis, tetapi para pemikir tersebut berpendapat bahwa hukum tersebut tidak berubah dan dapat berlaku untuk segala zaman, hukum tersebut adalah hukum alam atau hukum kodrat. Kelebihannya yang dapat berlaku untuk segala zaman ditenggarai dikarenakan hukum tersebut menyentuh makna kehidupan manusia, sebagai sesuatu yang tidak dapat terpisahkan dari manusia itu sendiri. Hukum alam atau hukum kodrat akan berfungsi sebagai azas yang mendasari peraturan tersebut, karena pada hakekatnya peraturan tersebut dibentuk berdasarkan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia itu sendiri.
Sejarah hukum kodrat
l  Zaman klasik
Tokoh pada zaman ini adalah Aristoteles, yang menengakui bahwa apabila berhubungan dengan aturan alam, maka hukum itu dapat selalu berlaku dan tidak pernah berubah. Maka hal tersebut menjadi dasar dari adanya aturan bahwa manusia sebagai makhluk politik harus menyumbang kepada negara, yang pada zaman tersebut menjadi kewajiban alamiah bagi setiap laki-laki bebas yang merupakan warga polis yang memiliki hak yuridis.
l  Zaman pertengahan
Tokoh pada zaman ini adalah Thomas Aquinas, yang mengakui bahwa hukum kodrat sebagai prinsip-prinsip segala hukum positif, yang berhubungan langsung dengan manusia dan dunia sebagai ciptaan Tuhan.
Yang dimaksudkan dengan prinsip-prinsip itu, ternyata dibagi dua, yaitu:
u  Prinsip hukum kodrat primer
manusia hidup sesuai dengan diawali dari apa yang baik untuk dirinya sendiri, yang         dapat berdampak baik pada orang lain, dan sesuai dengan porsinya masing-masing.
u  Prinsip hukum kodrat sekunder
berisi norma-norma moral yang memengaruhi kehidupan manusia dengan manusia          lainnya dan dunia, serta menjaga hak masing-masing. Contohnya adalah jangan             membunuh, jangan mencuri.
l  Zaman rasionalisme
Pada zaman ini, hukum kodrat dianggap sebagai bentuk dari pernyataan akalbudi praktis manusia. Pemikir-pemikir pada zaman ini cenderung menyusun daftar hukum kodrat yang dianggap tetap berlaku dan abadi, dengan kata lain hukum kodrat yang awalnya merupakan hukum yang tidak tertulis, disusun menjadi hukum tertulis, yang dapat berlaku seperti hukum positif.
Tokoh pada zaman ini, Hugo Grotius, berpendapat bahwa adanya sejumlah prinsip hukum a priori, yang artinya yang umumnya diterima sebagai hukum kodrat dan yang harus diakui sebagai hukum positif, berlaku seperti peraturan-peraturan pada hukum positif. Prinsip tersebut ada dua macam, yaitu:           
u  Prinsip-prinsip dasar
Prinsip yang mendasarkan pada adanya hak dan kewajiban dan perlunya suatu timbal     balik dari sesuatu yang terjadi, contohnya prinsip kupunya-kaupunya, prinsip           kesetiaan pada janji, prinsip ganti rugi, dan prinsip perlunya hukuman.
u  Prinsip-prinsip yang melekat pada subjek hukum
Prinsip yang mendasarkan manusia sebagai suatu individu yang hidup dan memilki          hak-hak dalam dirinya, contohnya hak atas kebebasan, hak untuk berkuasa atas orang   lain, hak untuk berkuasa sebagai majikan, hak untuk berkuasa atas hak milik.
l  Awal abad XX
Pada abad ini, para pemikir melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan pada zaman rasionalisme, yaitu mencoba menyusun hukum kodrat yang dianggap tetap berlaku dan abadi. Tokoh pada abad ini adalah Messner, yang berpendapat bahwa hukum kodrat adalah aturan hak-hak (kompetensi) khas baik pribadi maupun masyarakat yang berakar dalam kodrat manusia yang bertanggungjawab sendiri. Messner juga berpendapat bahwa hukum kodrat sama dengan prinsip dasar bagi kehidupan manusia, baik secara individual maupun sosial. Menurutnya, ada tiga macam hukum kodrat, yaitu
u  Hukum kodrat primer yang mutlak
Seperti pendapat Aquinas yang menyebutkan untuk memberikan porsi kepada tiap            orang berdasarkan haknya, yang akhirnya terdapat prinsip-prinsip turunan          berdasarkan prinsip ini, contohnya jangan membunuh.
u  Hak fundamental
Hak yang melekat pada masing-masing individu yang akan terus melekat pada        masing-masing individu tanpa terkecuali, contohnya kebebasan batin, kebebasan beragama, hak atas nama baik, hak atas privacy, hak atas pernikahan, hak untuk    membentuk keluarga.
u  Hukum kodrat sekunder
Hak yang tidak serta merta lahir sebaga akibat dari lahirnya manusia itu sendiri,       tetapi hak yang diperoleh manusia itu dikarenakan adanya perbuatan tertentu, seperti       situasi kebudayaan, contohnya hak milik.
Tetapi hukum kodrat ternyata tidak terlepas dari kritik, kritik yang menyangkut hukum kodrat diantaranya;
1.         Kebanyakan pemikir zaman kini menerima terdapat prinsip-prinsip             tertentu yang                        melatarbelakangi pembentukan   undang-undang.
2.         Adanya beberapa pendapat yang kontra terhadap adanya dua        macam hukum, yaitu             hukum yang telah dibentuk secara tertulis         dan diundangkan, lalu adanya hukum yang             berbentuk prinsip yang       sifatnya lebih kuat dari hukum yang berbentuk            undang-undang             tersebut.

3.         Menerima berlakunya suatu hukum kodrat belum tentu         mengakuinya sebagai prinsip             konstitutif bagi undang-undang.

No comments

Powered by Blogger.