ALIRAN HUKUM KODRAT (NATURAL LAW) KLASIK
Aliran
hukum kodrat klasik dalam bahasa Inggris dikenal dengan natural law atau dengan
istilah latin yaitu “lex naturalis”, tidak disamakan dengan istilah law of
nature atau dalam istilah latinnya adalah “lex nature”. Hal tersebut didasarkan
pada pertimbangan-pertimbangan yang mendasari kemunculan istilah-istilah
tersebut. Lex nature diartikan oleh para sofis Yunani pada abad ke-5 sebelum
Masehi sebagai bagaimana cara kerja sesuatu dapat berlangsung sesuai dengan apa
yang sudah diatur oleh alam semesta. Hal tersebut ternyata berpengaruh juga
terhadap kehidupan manusia, manusia dan makhluk hidup lainnya akan berprilaku
sesuai dengan kecenderungan masing-masing jasmaninya. Hal tersebut yang
mendasari pemikiran Thomas Hobbes, Charles Darwin, H. Spencer,dan lain lain
bahwa hukum alam atau lex nature juga berpengaruh besar pada kehidupan manusia.
Hal
yang berbeda ternyata dijelaskan oleh konsep “lex naturalis”. Lex naturalis
lebih melihat manusia sebagai makhluk yang berakal budi. Jadi membedakan
manusia dengan makhluk hidup lainnya. Manusia dianggap akan memiliki
pertimbangan secara akal budi dan rasa moral dan tidak akan mengikuti nalurinya
yang irasional, apabila manusia mengikuti lex naturalis. Menurut bahasa
Indonesia sendiri, istilah hukum alam lebih diartikan kepada sesuatu yang
merujuk pada lex nature, yang tidak mengungkapkan partisipasi manusia terhadap
alam semesta.
Pada zaman dahulu ada suatu hukum yang diyakini oleh para
pemikir sebagai hukum selain dari hukum positif. Walaupun bentuk hukum yang
diyakini tersebut tidak tertulis, tetapi para pemikir tersebut berpendapat
bahwa hukum tersebut tidak berubah dan dapat berlaku untuk segala zaman, hukum
tersebut adalah hukum alam atau hukum kodrat. Kelebihannya yang dapat berlaku
untuk segala zaman ditenggarai dikarenakan hukum tersebut menyentuh makna
kehidupan manusia, sebagai sesuatu yang tidak dapat terpisahkan dari manusia
itu sendiri. Hukum alam atau hukum kodrat akan berfungsi sebagai azas yang
mendasari peraturan tersebut, karena pada hakekatnya peraturan tersebut
dibentuk berdasarkan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia itu
sendiri.
Sejarah hukum kodrat
l Zaman
klasik
Tokoh
pada zaman ini adalah Aristoteles, yang menengakui bahwa apabila
berhubungan dengan aturan alam, maka hukum itu dapat selalu berlaku dan tidak
pernah berubah. Maka hal tersebut menjadi dasar dari adanya aturan bahwa
manusia sebagai makhluk politik harus menyumbang kepada negara, yang pada zaman
tersebut menjadi kewajiban alamiah bagi setiap laki-laki bebas yang merupakan
warga polis yang memiliki hak yuridis.
l Zaman
pertengahan
Tokoh
pada zaman ini adalah Thomas Aquinas, yang mengakui bahwa hukum kodrat
sebagai prinsip-prinsip segala hukum positif, yang berhubungan langsung dengan
manusia dan dunia sebagai ciptaan Tuhan.
Yang dimaksudkan dengan
prinsip-prinsip itu, ternyata dibagi dua, yaitu:
u Prinsip
hukum kodrat primer
manusia
hidup sesuai dengan diawali dari apa yang baik untuk dirinya sendiri, yang dapat berdampak baik pada orang lain,
dan sesuai dengan porsinya masing-masing.
u Prinsip
hukum kodrat sekunder
berisi
norma-norma moral yang memengaruhi kehidupan manusia dengan manusia lainnya dan dunia, serta menjaga hak
masing-masing. Contohnya adalah jangan membunuh,
jangan mencuri.
l Zaman
rasionalisme
Pada
zaman ini, hukum kodrat dianggap sebagai bentuk dari pernyataan akalbudi
praktis manusia. Pemikir-pemikir pada zaman ini cenderung menyusun daftar hukum
kodrat yang dianggap tetap berlaku dan abadi, dengan kata lain hukum kodrat yang
awalnya merupakan hukum yang tidak tertulis, disusun menjadi hukum tertulis,
yang dapat berlaku seperti hukum positif.
Tokoh
pada zaman ini, Hugo Grotius, berpendapat bahwa adanya sejumlah prinsip
hukum a priori, yang artinya yang umumnya diterima sebagai hukum kodrat dan
yang harus diakui sebagai hukum positif, berlaku seperti peraturan-peraturan
pada hukum positif. Prinsip tersebut ada dua macam, yaitu:
u Prinsip-prinsip
dasar
Prinsip
yang mendasarkan pada adanya hak dan kewajiban dan perlunya suatu timbal balik dari sesuatu yang terjadi, contohnya
prinsip kupunya-kaupunya, prinsip kesetiaan
pada janji, prinsip ganti rugi, dan prinsip perlunya hukuman.
u Prinsip-prinsip
yang melekat pada subjek hukum
Prinsip
yang mendasarkan manusia sebagai suatu individu yang hidup dan memilki hak-hak dalam dirinya, contohnya hak
atas kebebasan, hak untuk berkuasa atas orang lain,
hak untuk berkuasa sebagai majikan, hak untuk berkuasa atas hak milik.
l Awal
abad XX
Pada
abad ini, para pemikir melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan pada zaman
rasionalisme, yaitu mencoba menyusun hukum kodrat yang dianggap tetap berlaku
dan abadi. Tokoh pada abad ini adalah Messner, yang berpendapat bahwa hukum
kodrat adalah aturan hak-hak (kompetensi) khas baik pribadi maupun masyarakat
yang berakar dalam kodrat manusia yang bertanggungjawab sendiri. Messner juga
berpendapat bahwa hukum kodrat sama dengan prinsip dasar bagi kehidupan
manusia, baik secara individual maupun sosial. Menurutnya, ada tiga macam hukum
kodrat, yaitu
u Hukum
kodrat primer yang mutlak
Seperti
pendapat Aquinas yang menyebutkan untuk memberikan porsi kepada tiap orang berdasarkan haknya, yang
akhirnya terdapat prinsip-prinsip turunan berdasarkan
prinsip ini, contohnya jangan membunuh.
u Hak
fundamental
Hak
yang melekat pada masing-masing individu yang akan terus melekat pada masing-masing individu tanpa terkecuali,
contohnya kebebasan batin, kebebasan beragama,
hak atas nama baik, hak atas privacy, hak atas pernikahan, hak untuk membentuk keluarga.
u Hukum
kodrat sekunder
Hak
yang tidak serta merta lahir sebaga akibat dari lahirnya manusia itu sendiri, tetapi hak yang diperoleh manusia itu
dikarenakan adanya perbuatan tertentu, seperti situasi
kebudayaan, contohnya hak milik.
Tetapi
hukum kodrat ternyata tidak terlepas dari kritik, kritik yang menyangkut hukum
kodrat diantaranya;
1. Kebanyakan pemikir zaman kini menerima terdapat
prinsip-prinsip tertentu yang melatarbelakangi
pembentukan undang-undang.
2. Adanya beberapa pendapat yang kontra terhadap adanya dua macam hukum, yaitu hukum yang telah dibentuk secara
tertulis dan diundangkan, lalu
adanya hukum yang berbentuk
prinsip yang sifatnya lebih kuat
dari hukum yang berbentuk undang-undang
tersebut.
3. Menerima berlakunya suatu hukum kodrat belum tentu mengakuinya sebagai prinsip konstitutif bagi undang-undang.


Leave a Comment