Orang-orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah
Susunan wali menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
sebagaimana dalam Pasal 21 KHI terdapat empat kelompok wali, yaitu:
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas
yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau
saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara
laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek,
saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Pemindahan hak wali dari wali yang paling dekat
kekerabatannya dengan calon mempelai perempuan kepada wali berikutnya, menurut
ketentuan Pasal 22 KHI adalah karena wali yang paling dekat itu tidak memenuhi
syarat sebagai wali nikah, yaitu tidak memilki kebebasan untuk bertindak, tidak
berakal sehat, belum baligh dan bukan seorang muslim, atau wali nikah yang
paling dekat itu menderita tuna wicara, tuna rungu dan atau sudah udzur.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) KHI menyatakan bahwa wali
hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah, apabila wali nasab tidak ada
atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau
ghaib atau enggan (adhal). Ketentuan ini menunjukan bahwa wali hakim belum
dapat bertindak sebagai wali nikah, apabila seluruh kelompok wali masih ada dan
diketahui tempat tinggalnya, kecuali dalam hal adlalnya wali.
Leave a Comment