Orang-orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah

Susunan wali menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagaimana dalam Pasal 21 KHI terdapat empat kelompok wali, yaitu:
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Pemindahan hak wali dari wali yang paling dekat kekerabatannya dengan calon mempelai perempuan kepada wali berikutnya, menurut ketentuan Pasal 22 KHI adalah karena wali yang paling dekat itu tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah, yaitu tidak memilki kebebasan untuk bertindak, tidak berakal sehat, belum baligh dan bukan seorang muslim, atau wali nikah yang paling dekat itu menderita tuna wicara, tuna rungu dan atau sudah udzur.

Ketentuan Pasal 23 ayat (1) KHI menyatakan bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah, apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau enggan (adhal). Ketentuan ini menunjukan bahwa wali hakim belum dapat bertindak sebagai wali nikah, apabila seluruh kelompok wali masih ada dan diketahui tempat tinggalnya, kecuali dalam hal adlalnya wali.

No comments

Powered by Blogger.