Hukum Progresif Satjipto Rahardjo

         
Hukum Progresif berarti hukum yang bersifat maju. Istilah hukum progresif, diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, yang dilandasi asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia. Hal ini akibat dari rendahnya kontribusi ilmu hukum dalam mencerahkan bangsa Indonesia, dalam mengatasi krisis, termasuk krisis dalam bidang hukum itu sendiri. Adapun pengertian hukum progresif, adalah mengubah secara cepat, melakukan pembalikan yang mendasar dalam teori dan praksis hukum, serta melakukan berbagai terobosan.6  Pengertian sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo tersebut berarti hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturan-peraturan hukum bila perlu) agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia. Secara lebih sederhana hukum progresif adalah hukum yang melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan. Jadi tidak ada rekayasa atau keberpihakan dalam menegakkan hukum.
Berdasar asumsi-asumsi di atas maka kriteria hukum progresif adalah :7
.          Mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia.
.          Memuat kandungan moral kemanusiaan yang sangat kuat.
.          Hukum progresif adalah hukum yang membebaskan dimensi yang amat luas yang tidak hanya bergerak pada ranah praktik melainkan juga teori.
.          Bersifat kritis dan fungsional.
Isu umum yang terjadi di Indonesia, penuntasan masalah hukum mengacu pada prinsip pekerjaan yang diukur pada nilai-nilai nominal yang dicapai. Pola pikir itu sejalan dengan makna dari istilah-istilah yang popular dalam dunia hukum. Seperti mafia hukum. UUD (ujung-ujung duit), pasal karet, 86 dan penyelesaian dibalik meja. Keadilan dihayati sebagai pekerjaan mencari uang didalam institusi pengadilan. Dalam mecari keadilan di dalam Negara hukum suatu penentu yakni dalam palu sidang hakim yang dijatuhkan pada putusan akhir. 
Dalam hal ini perlunya menciptakan hakim yang sangat berani dalam menegakkan keadlilan hukum yang sesungguhnya dalam artian tidak hanya memutuskan suatu perkara dengan melihat pada fakta dalam persidangan semata. Dalam hal ini kita masyarakat hukum perlu mencari keadilan dengan penegasan pada para hakim sebagai kepanjangan tangan dari tuhan.

Hukum Progresif memecahkan kebuntuan di dalam mencari sebuah keadilan. Hukum progresif tidak memahami hukum sebagai institusi yang mutlak secara final, melainkan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Dalam konteks pemikiran yang demikian itu, hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi. Hukum adalah institusi yang secara terus menerus membangun dan mengubah dirinya menuju kepada tingkat kesempurnaan yang lebih baik. Kualitas kesempurnaan disini bisa diverifikasi ke dalam faktor-faktor keadilan, kesejahteraan, kepedulian kepada rakyat dan lain-lain. Inilah hakikat “hukum yang selalu dalam proses menjadi (law as a process, law in the making), ini lah wajah hukum progresif yang sesungguhnya secara esensial dapat dipahami untuk mencari hakekat hukum yang sesungguhnya.

No comments

Powered by Blogger.