Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
Berdasar asumsi-asumsi di atas maka kriteria hukum
progresif adalah :7
.
Mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan
kebahagiaan manusia.
.
Memuat kandungan moral kemanusiaan yang sangat kuat.
.
Hukum progresif adalah hukum yang membebaskan dimensi
yang amat luas yang tidak hanya bergerak pada ranah praktik melainkan juga
teori.
.
Bersifat kritis dan fungsional.
Isu umum yang terjadi di Indonesia, penuntasan masalah hukum
mengacu pada prinsip pekerjaan yang diukur pada nilai-nilai nominal yang
dicapai. Pola pikir itu sejalan dengan makna dari istilah-istilah yang popular
dalam dunia hukum. Seperti mafia hukum. UUD (ujung-ujung duit), pasal karet, 86
dan penyelesaian dibalik meja. Keadilan dihayati sebagai pekerjaan mencari uang
didalam institusi pengadilan. Dalam mecari keadilan di dalam Negara hukum suatu
penentu yakni dalam palu sidang hakim yang dijatuhkan pada putusan akhir.
Dalam hal ini perlunya menciptakan hakim yang sangat berani dalam menegakkan keadlilan hukum yang sesungguhnya dalam artian tidak hanya memutuskan suatu perkara dengan melihat pada fakta dalam persidangan semata. Dalam hal ini kita masyarakat hukum perlu mencari keadilan dengan penegasan pada para hakim sebagai kepanjangan tangan dari tuhan.
Dalam hal ini perlunya menciptakan hakim yang sangat berani dalam menegakkan keadlilan hukum yang sesungguhnya dalam artian tidak hanya memutuskan suatu perkara dengan melihat pada fakta dalam persidangan semata. Dalam hal ini kita masyarakat hukum perlu mencari keadilan dengan penegasan pada para hakim sebagai kepanjangan tangan dari tuhan.
Hukum Progresif memecahkan kebuntuan di dalam mencari sebuah
keadilan. Hukum progresif tidak memahami hukum sebagai institusi yang mutlak
secara final, melainkan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi
kepada manusia. Dalam konteks pemikiran yang demikian itu, hukum selalu berada
dalam proses untuk terus menjadi. Hukum adalah institusi yang secara terus
menerus membangun dan mengubah dirinya menuju kepada tingkat kesempurnaan yang
lebih baik. Kualitas kesempurnaan disini bisa diverifikasi ke dalam
faktor-faktor keadilan, kesejahteraan, kepedulian kepada rakyat dan lain-lain.
Inilah hakikat “hukum yang selalu dalam proses menjadi (law as a process, law
in the making), ini lah wajah hukum progresif yang sesungguhnya secara esensial
dapat dipahami untuk mencari hakekat hukum yang sesungguhnya.


Leave a Comment