Sosiological Jurisprudence
Sociological
Jurisprudence berasal dari pemikiran orang Amerika bernama Roscue Pound.
Sociological Jurisprudence berkembang pada dasawarsa-dasarasa awal abad 20.
Sociological Jurisprudence dirintis oleh Pound sebagai reaksi atas apa yang
terjadi sejak tahun 1870-an yang diajarkan oleh C. Langdell dari Universitas
Harvard. Pound meskipun berasal dari unibersitas yang sama yaitu Harvard, tapi
ida menyerang keras apa yang diajarkan oleh Langdell.
Menurut
Langdell ilmu hukum itu merupakan ilmu yang terbilang dalam ilmu eksakta, tidak
ada bedanya dengan ilmu fisika yang bekerja atas dasar temuan dari hubungan
sebab-akibat. Menurut Langdell para yuris itu harus mendayagunakan perpustakaan
hukum sebagaimana para ilmuwan fisika menggunakan laboratoriumnya, sebagaimana
para ilmuwan fisika dapat menemukan hubungan sebab-akibat di laboratoriumnya
itu, demikian juga para yuris dengan melakukan analisis-analisis.
Tokoh
lain dalam aliran ini adalah pada pandangan Eugen Ehrlich. Eugen sangat
menentang adanya kekuasaan tidak terbatas yang diberikan kepada penguasa karena
dipandang akan memberikan sarana kepada penguasa untuk mengadakan penyimpangan-penyimpangan
hukum terhadap masyarakat. Sebagai konsekuen Eugen Ehrlich beranggapan bahwa
mereka yang berperan sebagai pihak yang mengembangkan sistem hukum harus
mempunyai hubungan yang erat dengan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat
yang bersangkutan.
Titik
berat aliran sociological jurisprudence terletak pada kenyataan sosial yang
dapat menjadi kenyataan hukum (fakta hukum). Hukum dapat tampil kedepan
menunjukan arah dan memberi jalan bagi perubahan. Fungsi hukum adalah sebagai
kerangka ideologis perubahan struktur dan kultur masyarakat. Aliran ini
memandang hukum sebagai kenyataan dan bukan sebagai kaidah
Aliran
dalam hukum ini disebut sociological karena dikembangkan dari pemikiran dasar
seorang hakim bernama Oliver Wendel Holmes yang merupakan perintis pemikiran
realisme dalam ilmu hukum. Dalam Sociological Jurisprudence fokus kajia tetap
dalam persoalan kaidah positif (berikut doktrin-doktrinnya yang logis untuk
mengembangkan sistem normatif hukum berikut prosedur aplikasi guna kepentingan
praktik profesional).
Sociological
Jurisprudence itu bukanlah sosiology of law. Apa yang dinamakan Sociological
Jurisprudence tidak menghendaki diperlakukannya hukum dalam praktik sebagi
suatu proses yang murni hukum. Bagi Sociological Jurisprudence, hukum itu bukanlah
sesuatu yang berproses secara asosial dan akultural, dan oleh karena itu juga
steril. Ajaran sosiologis ini muncul untuk mengkritik dan mengkoreksi,
sekaligus juga mendorong kajian-kajian hukum dan praktik pelaksanaan hukum
untuk mrmbuka diri dan bersedia menyerap hasil dari kajian-kajian lain yang
melibatkan variabel-variabel sosio-kultural. Harus diakui bahwa aliran
sosiologis kaum realis inilah yang menyebabkan diakuinya arti penting
studi-studi sosiologi hukum bagi perkembangan jurisprudence dan praktik
pelakaaan hukum baik yang ligitasi maupun yang bukan ligitasi.
Mengikuti
perkembangan mutakhir, kaian-kajian sosiologi hukum mampu memberikan kontribusi
cukup besar bagi perkembangan ilmu hukum, khususnya juga berkat advokasi sosiological
jurisprudence yang risau dengan persoalan upaya memfungsionalkan peran
hukum dalam masyarakat.


Leave a Comment