Sosiological Jurisprudence


Sociological Jurisprudence berasal dari pemikiran orang Amerika bernama Roscue Pound. Sociological Jurisprudence berkembang pada dasawarsa-dasarasa awal abad 20. Sociological Jurisprudence dirintis oleh Pound sebagai reaksi atas apa yang terjadi sejak tahun 1870-an yang diajarkan oleh C. Langdell dari Universitas Harvard. Pound meskipun berasal dari unibersitas yang sama yaitu Harvard, tapi ida menyerang keras apa yang diajarkan oleh Langdell.
Menurut Langdell ilmu hukum itu merupakan ilmu yang terbilang dalam ilmu eksakta, tidak ada bedanya dengan ilmu fisika yang bekerja atas dasar temuan dari hubungan sebab-akibat. Menurut Langdell para yuris itu harus mendayagunakan perpustakaan hukum sebagaimana para ilmuwan fisika menggunakan laboratoriumnya, sebagaimana para ilmuwan fisika dapat menemukan hubungan sebab-akibat di laboratoriumnya itu, demikian juga para yuris dengan melakukan analisis-analisis.
Tokoh lain dalam aliran ini adalah pada pandangan Eugen Ehrlich. Eugen sangat menentang adanya kekuasaan tidak terbatas yang diberikan kepada penguasa karena dipandang akan memberikan sarana kepada penguasa untuk mengadakan penyimpangan-penyimpangan hukum terhadap masyarakat. Sebagai konsekuen Eugen Ehrlich beranggapan bahwa mereka yang berperan sebagai pihak yang mengembangkan sistem hukum harus mempunyai hubungan yang erat dengan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat yang bersangkutan.
Titik berat aliran sociological jurisprudence terletak pada kenyataan sosial yang dapat menjadi kenyataan hukum (fakta hukum). Hukum dapat tampil kedepan menunjukan arah dan memberi jalan bagi perubahan. Fungsi hukum adalah sebagai kerangka ideologis perubahan struktur dan kultur masyarakat. Aliran ini memandang hukum sebagai kenyataan dan bukan sebagai kaidah
Aliran dalam hukum ini disebut sociological karena dikembangkan dari pemikiran dasar seorang hakim bernama Oliver Wendel Holmes yang merupakan perintis pemikiran realisme dalam ilmu hukum. Dalam Sociological Jurisprudence fokus kajia tetap dalam persoalan kaidah positif (berikut doktrin-doktrinnya yang logis untuk mengembangkan sistem normatif hukum berikut prosedur aplikasi guna kepentingan praktik profesional).
Sociological Jurisprudence itu bukanlah sosiology of law. Apa yang dinamakan Sociological Jurisprudence tidak menghendaki diperlakukannya hukum dalam praktik sebagi suatu proses yang murni hukum. Bagi Sociological Jurisprudence, hukum itu bukanlah sesuatu yang berproses secara asosial dan akultural, dan oleh karena itu juga steril. Ajaran sosiologis ini muncul untuk mengkritik dan mengkoreksi, sekaligus juga mendorong kajian-kajian hukum dan praktik pelaksanaan hukum untuk mrmbuka diri dan bersedia menyerap hasil dari kajian-kajian lain yang melibatkan variabel-variabel sosio-kultural. Harus diakui bahwa aliran sosiologis kaum realis inilah yang menyebabkan diakuinya arti penting studi-studi sosiologi hukum bagi perkembangan jurisprudence dan praktik pelakaaan hukum baik yang ligitasi maupun yang bukan ligitasi.

Mengikuti perkembangan mutakhir, kaian-kajian sosiologi hukum mampu memberikan kontribusi cukup besar bagi perkembangan ilmu hukum, khususnya juga berkat advokasi sosiological jurisprudence yang risau dengan persoalan upaya memfungsionalkan peran hukum dalam masyarakat.

No comments

Powered by Blogger.