Kalender Jawa Asopon Karya Johan Hudaya Dan Witono Bag II
Seperti telah diketahui bahwa “perkawinan” tahun Hijriah dengan
tahun Saka terjadi pada 1 Muharam 1043 H, atau 8 Juli 1633 M, hari itu tepat
hari Jum’at Manis 1 Sura 1555. 1 Sura 1555 sampai 1627 Jawa adalah tahun
Ajumgi, 1 Sura tahun Alip Jum’at Legi. 1 Sura tahun 1627 Jawa sampai 1 Sura
1747 Jawa adalah Amiswon, artinya 1 Sura tahun Alip jatuh pada hari Kemis Kliwon.
1 Sura tahun Alip 1747 Jawa Sampai 1
Sura Alip 1867 Jawa berlaku tahun Aboge, artinya 1 Sura tahun Alip jatuh hari
Rebo Wage. Setelah tahun 1867 Jawa sampai 1987 Jawa berlaku tahun Asapon, tahun
Alip jatuh pada Selasa Pon.[1]
Pengurangan satu hari itu dapat
digambarkan sebagai berikut:
|
No
|
HURUF
|
JAWA
|
MASEHI
|
MASA
|
|
1
|
Ajumanis
|
1
Sura 1555 – 30 Aji 1627
|
11
Juli 1633 – 22 Juni 1703
|
72
tahun[2]
|
|
2
|
Amiswon
|
1
Sura 1627 – 30 Aji 1746
|
23
Juni 1703– 11 Agus 1819
|
120
tahun
|
|
3
|
Aboge
|
1
Sura 1747 – 30 Aji 1866
|
12
Agus 1819- 17 Pebr 1936
|
120
tahun
|
|
4
|
Asapon
|
1
Sura 1867 – 30 Aji 1986
|
17
Pebr 1936–26 Agus 2052
|
120
tahun
|
|
5
|
Anening
|
1
Sura 1987 – 30 Aji 2107
|
27
Agus 2052– 19 Mar 2168
|
120 Tahun
|
1. Suro alip tahun 1555 soko menjelang tahun 1626 (72 tahun) jatuh pada hari Jumat Legi
(Ajumgi)
2. Mulai permulaan tahun 1626 sampai menjelang tahun 1746 satu suro alip (120 tahun) jatuh pada
hari Kamis Kliwon (Amiswon)
3. Mulai permulaan tahun 1746 hingga menjelang tahun 1866 satu suro alip (120 tahun) jatuh pada
hari Rabu Wage (Aboge)
4. Mulai permulaan tahun 1866 hingga menjelang tahun 1986 satu suro alip (120 tahun) jatuh pada
hari Seloso Pon (Asapon)[3]
5. Mulai permulaan tahun
1986 hingga menjelang tahun 2107 satu suro alip (120 tahun ) jatuh pada hari
Senin Pahing (Anenhing).
Pada dasarnya menentukan awal bulan kamariah
sangat rumit dengan menggunakan metode astronomis seperti hisab dan rukyah. Dan
keduanya mempunyai kriteria-kriteria tertentu dalam penentuan awal bulan. Untuk
hasil terbaik sudah seharusnya menggunakan metode tersebut guna mendapatkan
keakurasian yang tinggi. Namun, melihat masyarakat Jawa di daerah tertentu,
seperti Witono dan Johan Hudaya dari Kabupaten Ponorogo yang menorehkan hasil
pemikirannya lewat sebuah karya berbentuk Kalender Abadi Asopon.
Kalender tersebut terdiri dari kalender Masehi
dan Hijriah sistem Asopon. Ia mendedikasikan karyanya untuk kepentingan
masyarakat sekitar sebagai solusi dalam menentukan awal bulan kamariah, juga
dalam rangka mengembangkan keilmuan dengan merumuskannya secara sederhana
sebagai sugesti untuk masyarakat, supaya lebih melestarikan warisan budaya
Indonesia, yaitu dalam bentuk sebuah Kalender Abadi.
Walaupun terlihat sederhana, namun menurut
penulis perlu dipelajari lebih dalam perumusan yang terdapat pada kalender
tersebut.
Adapun langkah-langkah penentuan awal bulan kamariah pada Kalender Abadi
Asopon ini sebagai berikut:
1.
Arahkan tanggal pada bulan yang dituju
2.
Urutkan nama tahun (1431= DAL, 1432= BA’) yang dituju
dengan nama tahun yang ada di tengah. Tahun 1 Hijriyah adalah tahun wawu
3.
Cocokkan tanggal yang dituju dengan hari dan pasaran
[1] Terdapat
perbedaan periodesasi tahun Jawa. Dalam penelitian Slamet Hambali tahun yang
berumur 72 tahun adalah periode ke-dua,
yakni tahun 1675 sampai 1748. Slamet Hambali, ringkasan penelitian individual, Melacak Penentuan Poso dan Riyoyo Kalangan
Kraton Yogyakarta, Semarang
: IAIN Walisong Semarang, 2003, hlm. 3. Sedangkan Muhyiddin Khazin, juga dalam
periode tahun pertama, yakni tahun 1555 sampai dengan tahun 1626. Muhyiddin
Khazin, Ilmu Falak Dalam Teori Dan
Praktek, Yogyakarta : Buana Pustaka, Cet.3,
2004, hlm. 118.
[2] Periode Ajumanis/ Ajumgi memerlukan waktu 72 tahun bukan 120
tahun, karena periode ini merupakan masa peralihan dari tahun Saka (Samsiah)
menjadi tahun Jawa ( kamariah) sehingga pergantian huruf dari Alip Jumat Manis
(Ajumanis/ Ajumgi) menjadi Alip Kemis
Kliwon (Amiswon) terjadi setelah Tahun Jawa berlaku selama 72 tahun yang
berakhir pada tanggal 30 Aji tahun 1626 Jawa atau tangal 29 Dulhijah tahun 1162 Hijriah.
[3] Ibid. hlm. 46


Leave a Comment