Kalender Jawa Asopon Karya Johan Hudaya Dan Witono Bag II

Seperti telah diketahui bahwa “perkawinan” tahun Hijriah dengan tahun Saka terjadi pada 1 Muharam 1043 H, atau 8 Juli 1633 M, hari itu tepat hari Jum’at Manis 1 Sura 1555. 1 Sura 1555 sampai 1627 Jawa adalah tahun Ajumgi, 1 Sura tahun Alip Jum’at Legi. 1 Sura tahun 1627 Jawa sampai 1 Sura 1747 Jawa adalah Amiswon, artinya 1 Sura tahun Alip jatuh pada hari Kemis Kliwon. 1 Sura tahun Alip 1747 Jawa  Sampai 1 Sura Alip 1867 Jawa berlaku tahun Aboge, artinya 1 Sura tahun Alip jatuh hari Rebo Wage. Setelah tahun 1867 Jawa sampai 1987 Jawa berlaku tahun Asapon, tahun Alip jatuh pada Selasa Pon.[1] Pengurangan satu hari itu dapat digambarkan sebagai berikut:
 

No
HURUF
JAWA
MASEHI
MASA
1
Ajumanis
1 Sura 1555 – 30 Aji 1627
11 Juli 1633 – 22 Juni 1703
72 tahun[2]
2
Amiswon
1 Sura 1627 – 30 Aji 1746
23 Juni 1703– 11 Agus 1819
120 tahun
3
Aboge
1 Sura 1747 – 30 Aji 1866
12 Agus 1819- 17 Pebr 1936
120 tahun
4
Asapon
1 Sura 1867 – 30 Aji 1986
17 Pebr 1936–26 Agus 2052
120 tahun
5
Anening
1 Sura 1987 – 30 Aji 2107
27 Agus 2052– 19 Mar 2168
120 Tahun


1.      Suro alip tahun 1555 soko menjelang tahun 1626 (72 tahun) jatuh pada hari Jumat Legi (Ajumgi)
2.      Mulai permulaan tahun 1626 sampai menjelang tahun 1746 satu suro alip (120 tahun) jatuh pada hari Kamis Kliwon (Amiswon)
3.      Mulai permulaan tahun 1746 hingga menjelang tahun 1866 satu suro alip (120 tahun) jatuh pada hari Rabu Wage (Aboge)
4.      Mulai permulaan tahun 1866 hingga menjelang tahun 1986 satu suro alip (120 tahun) jatuh pada hari Seloso Pon (Asapon)[3]
           5.  Mulai permulaan tahun 1986 hingga menjelang tahun 2107 satu suro alip (120 tahun ) jatuh                  pada hari Senin Pahing (Anenhing).
 


Pada dasarnya menentukan awal bulan kamariah sangat rumit dengan menggunakan metode astronomis seperti hisab dan rukyah. Dan keduanya mempunyai kriteria-kriteria tertentu dalam penentuan awal bulan. Untuk hasil terbaik sudah seharusnya menggunakan metode tersebut guna mendapatkan keakurasian yang tinggi. Namun, melihat masyarakat Jawa di daerah tertentu, seperti Witono dan Johan Hudaya dari Kabupaten Ponorogo yang menorehkan hasil pemikirannya lewat sebuah karya berbentuk Kalender Abadi Asopon.
Kalender tersebut terdiri dari kalender Masehi dan Hijriah sistem Asopon. Ia mendedikasikan karyanya untuk kepentingan masyarakat sekitar sebagai solusi dalam menentukan awal bulan kamariah, juga dalam rangka mengembangkan keilmuan dengan merumuskannya secara sederhana sebagai sugesti untuk masyarakat, supaya lebih melestarikan warisan budaya Indonesia, yaitu dalam bentuk sebuah Kalender Abadi.  
Walaupun terlihat sederhana, namun menurut penulis perlu dipelajari lebih dalam perumusan yang terdapat pada kalender tersebut.

Adapun langkah-langkah penentuan awal bulan kamariah pada Kalender Abadi Asopon ini sebagai berikut:
1.      Arahkan tanggal pada bulan yang dituju
2.      Urutkan nama tahun (1431= DAL, 1432= BA’) yang dituju dengan nama tahun yang ada di tengah. Tahun 1 Hijriyah adalah tahun wawu
3.      Cocokkan tanggal yang dituju dengan hari dan pasaran









[1] Terdapat perbedaan periodesasi tahun Jawa. Dalam penelitian Slamet Hambali tahun yang berumur 72 tahun adalah periode  ke-dua, yakni tahun 1675 sampai 1748. Slamet Hambali, ringkasan penelitian individual, Melacak Penentuan Poso dan Riyoyo Kalangan Kraton Yogyakarta, Semarang : IAIN Walisong Semarang, 2003, hlm. 3. Sedangkan Muhyiddin Khazin, juga dalam periode tahun pertama, yakni tahun 1555 sampai dengan tahun 1626. Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak Dalam Teori Dan Praktek, Yogyakarta: Buana Pustaka, Cet.3, 2004, hlm. 118.
[2] Periode Ajumanis/ Ajumgi memerlukan waktu 72 tahun bukan 120 tahun, karena periode ini merupakan masa peralihan dari tahun Saka (Samsiah) menjadi tahun Jawa ( kamariah) sehingga pergantian huruf dari Alip Jumat Manis (Ajumanis/ Ajumgi)  menjadi Alip Kemis Kliwon (Amiswon) terjadi setelah Tahun Jawa berlaku selama 72 tahun yang berakhir pada tanggal 30 Aji tahun 1626 Jawa atau tangal 29  Dulhijah tahun 1162 Hijriah.

[3] Ibid. hlm. 46

No comments

Powered by Blogger.