Fiqh Hisab Rukyah



PERTANYAAN :

1.      Bagaimana pemahaman Saudara mengenai eksistensi hisab dan rukyah dalam penentuan awal bulan Qomariyah? Jelaskan!
2.      Ada satu ide tentang penyatuan kalender hijriah oleh Muhammad ilyas, Bagaimana ide tersebut? Bagaimana pendapat saudara? Berikan argument yang mendukung!
3.      Bagaimana Analisis saudara mengenai pemikiran hisab rukyah dalam penentuan awal bulan Qomariyah :
a.       Toriqoh Naqsyabandi
b.      Golongan An-nadhir
c.       Golongan Hizbut Tahrir
4.      a. Bagaimana proses terjadinya gerhana bulan baik total maupun parsial? Dan kapan disunnahkannya melaksanakan shalat gerhana?
b. Jika menurut hisab terjadi gerhana bula tetapi realitanya mendung, bahkan hujan, masihkah disunnauhkan shalat gerhanakah dalam keadaan seperti ini?


Gerhana bulan terjadi pada waktu istiqbal (oposisi), yaitu ketika bulan berada pada salah satu titik simpulnya

JAWAB:
1.  Di awali dari perbedaan penafsiran hadits nabi yang yang berbunyi “shumu lirukyatihi wa aftituu lirukyatihi”, sehingga Hisab dan rukyah merupakan dua metode yang senantiasa menjadi perbincangan seru dalam penentuan awal bulan qomariyah. Karena keduanya hampir selalu menimbulkan perbedaan.
Perbedaan yang cukup terkenal di negeri ini diantaranya adalah dua kelompok besar yaitu kelompok Muhammadiyah dan Nahdlotul Ulama atau yang kita kenal dengan NU. Dimana madzhab hisab sebagai pegangan kelompok Muhammadiyah, serta madzhab rukyah sebagai pegangan kelompok Nahdlotul Ulama. Karena, kedua kelompok tersebut merupakan kelompok atau golongan madzhab yang dianut oleh mayoritas masyarakat di negeri ini. Sehingga, hasil pemikiran dari kedua kelompok besar ini kerap menjadi sorotan utama pemerintah. Namun disamping keduanya, masih banyak kelompok lain yang tentunya juga mempunyai pendapat berbeda, namun kebanyakan hanya merupakan minoritas dan tidak begitu sering memunculkan pebedaan.
Pada kenyataannya, ternyata kedua kelompok ini sulit diakurkan. diantara landasannya adalah:
Secara formal, pemikiran hisab rukyah NU tertuang dalam keputusan Muktamar NU XXVII di Situbondo 1984, Munas Alim Ulama di Cilacap 1987, dan rapat kerja Lajnah FalakiyahNU di Pelabuhan Ratu (1992). Namun pembahasan yang terkait dengan pemikiran hisab rukyah NU itu kiranya sudah muncul pada Muktamar NU XX di Surabaya pada tanggal10-15 Muharam 1374H/8-13 September 1954 M. Pembahasan ini muncul dari pertanyaan NU cabang Banyuwangi dengan redaksi:
“Bagaimana hukumnya mengumumkan awal ramadhan atau awal syawal untuk umum dengan hisab atau orang yang mempercayainya sebelum adanya penetapan hakim atau saran dari Depag?”
Pertanyaan itu dijawab dalam muktamar NU XX di Surabaya dengan dasar pegangan kitab al-Bughyah: 110 dan kitabal-fatawa al-kubra LV/164, sebagai berikut:
“Sesungguhnya mengabarkan tetapnya awal ramadhan atau syawal dengan hisab itu tidak ada pada waktu Rasulullah dan khulafa’urrasyidin. Sedang pertama-tama orang yang membolehkan puasa dengan hisab ialah imam Muththarif guru imam bukhari. Adapun mengumumkan tetapnya awal ramadhan atau syawal berdasarkan hisab sebelum ada penetapan/siaran dar Depag, maka muktamar memutuskan tidak boleh. Sebab untuk menolak kegoncangan dalam kalangan umat islam dan muktamar mengharap pada pemerintah supaya melarangnya.”
Selanjutnya, dalam Munas Alim Ulama NU di Situbondo tanggal 6 Rabi’ul awal 1404 H/21 Oktober 1983 M ditetapkan bahwa:
                        “Penetapan pemerintah tentang awal Ramadhan dan awal syawal dengan menggunakan hisab tidak wajib diikuti. Sebab menurut jumhur ulama salaf bahwa terbit awal ramadhandan awal syawal ituhanya bil ru’yah au itmami al-‘adadi tsalatsina yauman”.
                                Melihat dari hasil muktamar tersebut, tampaklah bahwa NU tidak mendukung atas penggunaan metode hisab yang selama ini digunakan oleh Muhammadiyah. Tentunya hal ini tidak disambut hangat oleh Muhammadiyah, terbukti dari pemikiran-pemikiran Muhammadiyah yang secara subtansial diformulasikan dalam keputusan-keputusan Muktamar Tajrih yang berlangsung pada tanggal 23-28 April 1972 di Pencongan  Wiradea Pekalongan. Dari keputusan muktamar tersebut (mengenai Hisab dan astronomi) dapat disimpulkan sebagai berikut:
·         Berpijak pada pemahaman hadis-hadis hisab rukyah dan Al;Qur’an surah yunus ayat 5, penetapan awal Ramadhan, syawal, dan dzulhijjah dengan rukyah yang muktabar dan tidak berhalangan menggunakan hisab.
·         Rukyah yang muktabar menurut muhmmadiyah adalah bila dinyatakan oleh hisab bahwa hal ini sudah wujud.[1]
Bila kita lihat, keduanya seakan tidak ada titik temu. Namun, sebenarnya kedua kelompok itu dapat saling melengkapi. Karena hisab bisa digunakan untuk memperkuat hasil rukyah, atau sebagai alternative tatkala rukyah tidak bisa dijalankan sat cuaca mendung misalnya. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk mengedakan suatu pemersatuan diantara keduanya yang salah satunya adalah dengan sidang itsbat yang menggunakan konsep imkan ul-rukyah.
Upaya penyatuan pemerintah dengan madzhab imkan al-ru’yah dengan format kekuasaan itsbat sebenarnya merupakan upaya yang lebih mempunyai peluang untuk diterima oleh semua pihak. Upaya pemerintah ini padadasarnya berpijak pada upaya tercapainya keseragaman, kemashlahatan, dan persatuan umat islam di Indonesia. Hal ini sebagaimana dasarnya: hukm alhakim ilzamun wa yarfa’u al-khilaf. Namun ternyata upaya pemerintah tersebut tidak semulus yang kita bayangkan. Hal itu disebabkan karena madzhab rukyah tetap berpendapat bahwa metode yang sah adalah rukyah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah. Begitu juga madzhab hisab yang tidak mau menyerah begitu saja dengan terus mempertahankan pendapat mereka. Bahkan mereka kerap kali mengumumkan hasil perhitungan mereka jauh hari sebelum pemerintah mengeluarkan keputusan.
Melihat dari realita diatas, bisa kita simpulkan bahwa perjalanan hisab rukyah dalam penentuan awal bulan khususnya telah menempuh perkembangan yang cukup pesat bila dibandingkan dengan zaman rasulullah SAW. dulu.


2.         Mohammad Ilyas merupakan Seorang fisikawan dan ahli mengenai atmosfir, yang banyak menulis tentang astronomi islam. Beliau merupakan pemikir muslim yang gigih dalam mempersatukan kalender hijriyah internasional.  Beliau sebagai muslim merasa sangat beranggung jawab terhadap problem keummatan, khususnya yang berkaitan dengan kalender Islam.
            Latar belakang kesadaran Moh. Ilyas untuk menyatukan kalender Islam Internasional rupanya tidak lepas dari kondisi objektif umat islam pada masa itu. Seperti di Malaysia terdapat kelompok tradisionalis, modernis, dan reformis. Oleh karena itulah umat islam selutruh dunia harus disatukan, khususnya dalam kalender ini.
            Dan metode yang dipakai oleh moh Ilyas ini dalam upaya penyatuannya yaitu menggunakan metode imkanur rukyah.  Namun yang ditekankan dalam metode imkanur rukyahnya Moh,. Ilyas, bukanlah semata-mata imkanur rukyahnya itu sendiri, melainkan yang ditekankan adalah upaya untuk menyatukan umat yang telah bercerai berai.
            Menurut saya, metode yang disuguhkan oleh Moh. Ilyas sangat perlu direspon dengan baik, karena apa yang disuguhkan olehnya, bukanlah semata imkanurrukyahnya, namun dibalik itu adalah upaya menyatukan ummat inilah yang perlu dijadikan
1.      I.  Penentuan Awal Bulan Qomariyah Perspektif Tarekat Naqsyabandi
Tarekat Naqsyabandi dalam penentuan awal bulan Qomariyah sebagian besar condong pada aliran rukyah. Tarekat Naqsyabandi yang bermahzab kepada Imam Syafi’i menggunakan dasar hadits Nabi SAW dari referensi berikut :
a.       HR Bukhari dan Muslim dalam Shahih Bikhari I/297
b.      HR Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzi III/204
c.       HR Muslim dala Shahih Muslim I/436
d.      HR Bukhari dalam Shahih Bukhari II/231
e.       HR Abu Daud dan Daruquthni dalam Sunan Abu Daud II/302
f.       HR An-Nasa’I dalam Sunan Nasa’I V/135
 Akan tetapi ada sebagian kecil dari tarekat ini yang menggunakan hisab ‘urfi yanitu Aliran Pasar Baru Padang. Dasar perhitungan aliran ini adalah :
·         Umur Ramadhan adalah 30 hari setuap tahun
Umur bulan dalam setiap tahun di mulai : Ramadhan 30 hari, Syawal 29 hari, Dzulqo’dah 30 hari, Dzulhijjah 29 hari, Muharram 30 hari, Shafar 29 hari, Rabi’ul Awal 30 hari, Robi’ul Akhir 29 hari, Jumadil Awal 30 hari, Jumadil Akhir 29 hari, Rajab 30 hari, Sya’ban 29 hari.
·         Perhitungan awal Ramadhan tahun lalu berdasarkan perhitungan awal bulan tahun lalu.
Ex. Awal Ramadhan 2009 adalah selasa, maka hari selasa itu dihitung untuk menetapkan awal Ramadhan 2010.
Selasa awal Ramadhan 2009, Kamis awal Syawal, Jum’at awal Dzulqo’dah, Ahad awal Dzulhijjah, Senin awal Muharram, Rabu awal Shafar, Kamis awal Rabi’ul Awal, Sabtu awal Robi’ul Akhir, Ahad awal Jumadil Awal, Selasa awal Jumadil Akhir, Rabu awal Rajab, Jum’at awal Sya’ban, Sabtu awal Ramadhan 2010. Hal ini disebut putaran GOLEK LIMO.
            Berdasarkan data di atas dapat dianalisa bahwa Tarekat Naqsyabandi adalah tarekat yang pengikutnya sangat fundamentalis terhadap tarekat itu, walau ada sebagian kecil yang memiliki sedikit perbedaan mahzab terutama mengenai penentuan Awal bulan Qomariyah yaitu Pasar Baru Padang dengan hisab ‘urfi-nya. Dimana Tarekat Naqsyabandi adalah bermahzab rukyah. Dasar perbedaan aliran ini adalah almanak guru Naqsyabandi mereka yaitu Syaikh Abdul Munir secara turun temurun. Dalam Al-Quran dikatakan:
Hai orang-orang yang beriman, ditetapkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa
Berdasarkan ayat ini aliran Pasar Baru Padang menafsirkan bahwa “ditetapkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” adalah ketetapan bahwasanya penentuan awal bulan Ramadhan dapat ditentukan mulai dari tahun sebelumnya, mereka dengan metode hisab urfi dapat menentukan awal bulan dengan metode golek limo.
Aliran Pasar Baru Padang ini dalam menafsirkan ayat tersebut dalam penetapan awal bulan hanya dipahami dari sudut pandang hari atau waktunya, tidak dipahami secara mendetail dan mendalam bahwa esensi dari makna tersebut adalah secara umum, tentang kewajiban, ibadah, hukum syar’I sampai beserta ketetapan mengenai bulan Ramadhan.
II.  Penentuan Awal Bulan Qomariyah Perspektif An-Nadhir
Aliran An-Nadhir dalam penentuan awal bulan Qomariyah berbeda dengan aliran lain, dalam hal ini mereka lebih memilih kembali pada alam. Hal ini bukan sekedar mencari sensasi belaka, akan tetapi mereka juga berdalil berdasarkan Qur’an dan Sunnah Nabi. Metode kembali pada alam itu adalah teori pasang surut air laut.
Pasang surut air laut terjadi karena adanya pergerakan dari benda angkasa yaitu rotasi bumi pada bumbunya, peredaran bulan mengelilingi bumi dan peredaran bulan mengelilingi matahari. Untuk menjelaskan terjadinya pasang surut mula-mula menganggap bahwa bumi adalah bulat serta seluruh permukaannya ditutupi air laut yang sama tebalnya sehingga dapat diterapkan teori keseimbangan. Pada setiap titik dimuka bumi akan terjadi pasang surut yang merupakan kombinasi dari beberapa komponen yang memiliki amplitudo dan kecepatan sudut yang tertentu yang sesuai dengan gaya pembangkitnya.
Kisaran pasang surut adalah perbedaan tinggi muka air laut pada saat pasang maksimum dengan tinggi air pada surut minimum. Rata-rata pada kisaran 1 m sampai 3 m. contoh di perairan Indonesia ada Tanjung Priok Jakarta adalah pada kisaran 1 m, Ambon 2 m dan Bagian Siapi Api sekitar 4 m.
Kemudian dalam penelitian lebih lanjut diketahui bahwa untuk setiap tempat yang mengalami pasang urut mempunyai ciri tertentu yaitu bear pengaruh dari tiap-tiap komponen admiralty yang berdaarkan pada pengamatan pada 15 hari pada 29 hari. Pada metode ini dilakukan perhitungan dengan menggunakan tabel yang akan menghasilkan tetapan pasang surut untuk embilan komponen.
    






[1] Ahmad Izzuddin, Fikih Hisab Rukyah menyatukan NU dan Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan ramadhan, idul fitri dan idul adha,Jakarta: Erlangga h.42

No comments

Powered by Blogger.