Fiqh Hisab Rukyah
PERTANYAAN :
1.
Bagaimana
pemahaman Saudara mengenai eksistensi hisab dan rukyah dalam penentuan awal
bulan Qomariyah? Jelaskan!
2.
Ada
satu ide tentang penyatuan kalender hijriah oleh Muhammad ilyas, Bagaimana ide
tersebut? Bagaimana pendapat saudara? Berikan argument yang mendukung!
3.
Bagaimana
Analisis saudara mengenai pemikiran hisab rukyah dalam penentuan awal bulan
Qomariyah :
a.
Toriqoh
Naqsyabandi
b.
Golongan
An-nadhir
c.
Golongan
Hizbut Tahrir
4.
a.
Bagaimana proses terjadinya gerhana bulan baik total maupun parsial? Dan kapan
disunnahkannya melaksanakan shalat gerhana?
b. Jika menurut hisab terjadi gerhana bula tetapi realitanya
mendung, bahkan hujan, masihkah disunnauhkan shalat gerhanakah dalam keadaan
seperti ini?
Gerhana bulan terjadi pada waktu istiqbal (oposisi), yaitu ketika
bulan berada pada salah satu titik simpulnya
JAWAB:
1. Di awali dari perbedaan penafsiran hadits nabi yang yang berbunyi “shumu
lirukyatihi wa aftituu lirukyatihi”, sehingga Hisab dan rukyah merupakan dua
metode yang senantiasa menjadi perbincangan seru dalam penentuan awal bulan
qomariyah. Karena keduanya hampir selalu menimbulkan perbedaan.
Perbedaan yang
cukup terkenal di negeri ini diantaranya adalah dua kelompok besar yaitu
kelompok Muhammadiyah dan Nahdlotul Ulama atau yang kita kenal dengan NU.
Dimana madzhab hisab sebagai pegangan kelompok Muhammadiyah, serta madzhab
rukyah sebagai pegangan kelompok Nahdlotul Ulama. Karena, kedua kelompok
tersebut merupakan kelompok atau golongan madzhab yang dianut oleh mayoritas
masyarakat di negeri ini. Sehingga, hasil pemikiran dari kedua kelompok besar
ini kerap menjadi sorotan utama pemerintah. Namun disamping keduanya, masih
banyak kelompok lain yang tentunya juga mempunyai pendapat berbeda, namun kebanyakan
hanya merupakan minoritas dan tidak begitu sering memunculkan pebedaan.
Pada kenyataannya, ternyata kedua kelompok ini
sulit diakurkan. diantara landasannya adalah:
Secara formal, pemikiran hisab rukyah NU tertuang dalam keputusan Muktamar
NU XXVII di Situbondo 1984, Munas Alim Ulama di Cilacap 1987, dan rapat kerja
Lajnah FalakiyahNU di Pelabuhan Ratu (1992). Namun pembahasan yang terkait
dengan pemikiran hisab rukyah NU itu kiranya sudah muncul pada Muktamar NU XX
di Surabaya pada tanggal10-15 Muharam 1374H/8-13 September 1954 M. Pembahasan
ini muncul dari pertanyaan NU cabang Banyuwangi dengan redaksi:
“Bagaimana hukumnya mengumumkan awal ramadhan atau
awal syawal untuk umum dengan hisab atau orang yang mempercayainya sebelum
adanya penetapan hakim atau saran dari Depag?”
Pertanyaan itu dijawab dalam muktamar NU XX di Surabaya dengan dasar
pegangan kitab al-Bughyah: 110 dan kitabal-fatawa al-kubra LV/164, sebagai
berikut:
“Sesungguhnya mengabarkan tetapnya awal ramadhan
atau syawal dengan hisab itu tidak ada pada waktu Rasulullah dan
khulafa’urrasyidin. Sedang pertama-tama orang yang membolehkan puasa dengan
hisab ialah imam Muththarif guru imam bukhari. Adapun mengumumkan tetapnya awal
ramadhan atau syawal berdasarkan hisab sebelum ada penetapan/siaran dar Depag,
maka muktamar memutuskan tidak boleh. Sebab untuk menolak kegoncangan dalam
kalangan umat islam dan muktamar mengharap pada pemerintah supaya melarangnya.”
Selanjutnya, dalam Munas Alim Ulama NU di
Situbondo tanggal 6 Rabi’ul awal 1404 H/21 Oktober 1983 M ditetapkan bahwa:
“Penetapan
pemerintah tentang awal Ramadhan dan awal syawal dengan menggunakan hisab tidak
wajib diikuti. Sebab menurut jumhur ulama salaf bahwa terbit awal ramadhandan
awal syawal ituhanya bil ru’yah au itmami al-‘adadi tsalatsina yauman”.
Melihat dari
hasil muktamar tersebut, tampaklah bahwa NU tidak mendukung atas penggunaan
metode hisab yang selama ini digunakan oleh Muhammadiyah. Tentunya hal ini
tidak disambut hangat oleh Muhammadiyah, terbukti dari pemikiran-pemikiran
Muhammadiyah yang secara subtansial diformulasikan dalam keputusan-keputusan
Muktamar Tajrih yang berlangsung pada tanggal 23-28 April 1972 di
Pencongan Wiradea Pekalongan. Dari keputusan muktamar tersebut (mengenai
Hisab dan astronomi) dapat disimpulkan sebagai berikut:
·
Berpijak pada pemahaman hadis-hadis hisab rukyah
dan Al;Qur’an surah yunus ayat 5, penetapan awal Ramadhan, syawal, dan
dzulhijjah dengan rukyah yang muktabar dan tidak berhalangan menggunakan hisab.
·
Rukyah yang muktabar menurut muhmmadiyah adalah
bila dinyatakan oleh hisab bahwa hal ini sudah wujud.[1]
Bila kita lihat, keduanya seakan tidak ada titik
temu. Namun, sebenarnya kedua kelompok itu dapat saling melengkapi. Karena
hisab bisa digunakan untuk memperkuat hasil rukyah, atau sebagai alternative
tatkala rukyah tidak bisa dijalankan sat cuaca mendung misalnya. Hal inilah
yang mendorong pemerintah untuk mengedakan suatu pemersatuan diantara keduanya
yang salah satunya adalah dengan sidang itsbat yang menggunakan konsep imkan
ul-rukyah.
Upaya penyatuan
pemerintah dengan madzhab imkan al-ru’yah dengan format kekuasaan itsbat
sebenarnya merupakan upaya yang lebih mempunyai peluang untuk diterima oleh
semua pihak. Upaya pemerintah ini padadasarnya berpijak pada upaya tercapainya
keseragaman, kemashlahatan, dan persatuan umat islam di Indonesia. Hal ini
sebagaimana dasarnya: hukm alhakim ilzamun wa yarfa’u al-khilaf. Namun
ternyata upaya pemerintah tersebut tidak semulus yang kita bayangkan. Hal itu
disebabkan karena madzhab rukyah tetap berpendapat bahwa metode yang sah adalah
rukyah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah. Begitu juga madzhab
hisab yang tidak mau menyerah begitu saja dengan terus mempertahankan pendapat
mereka. Bahkan mereka kerap kali mengumumkan hasil perhitungan mereka jauh hari
sebelum pemerintah mengeluarkan keputusan.
Melihat dari
realita diatas, bisa kita simpulkan bahwa perjalanan hisab rukyah dalam
penentuan awal bulan khususnya telah menempuh perkembangan yang cukup pesat
bila dibandingkan dengan zaman rasulullah SAW. dulu.
2. Mohammad Ilyas merupakan Seorang
fisikawan dan ahli mengenai atmosfir, yang banyak menulis tentang astronomi
islam. Beliau merupakan pemikir muslim yang gigih dalam mempersatukan kalender
hijriyah internasional. Beliau sebagai
muslim merasa sangat beranggung jawab terhadap problem keummatan, khususnya
yang berkaitan dengan kalender Islam.
Latar belakang kesadaran Moh. Ilyas
untuk menyatukan kalender Islam Internasional rupanya tidak lepas dari kondisi
objektif umat islam pada masa itu. Seperti di Malaysia terdapat kelompok
tradisionalis, modernis, dan reformis. Oleh karena itulah umat islam selutruh
dunia harus disatukan, khususnya dalam kalender ini.
Dan metode yang dipakai oleh moh
Ilyas ini dalam upaya penyatuannya yaitu menggunakan metode imkanur rukyah. Namun yang ditekankan dalam metode
imkanur rukyahnya Moh,. Ilyas, bukanlah semata-mata imkanur rukyahnya itu
sendiri, melainkan yang ditekankan adalah upaya untuk menyatukan umat yang
telah bercerai berai.
Menurut saya, metode yang disuguhkan
oleh Moh. Ilyas sangat perlu direspon dengan baik, karena apa yang disuguhkan
olehnya, bukanlah semata imkanurrukyahnya, namun dibalik itu adalah upaya
menyatukan ummat inilah yang perlu dijadikan
1.
I. Penentuan Awal Bulan Qomariyah Perspektif
Tarekat Naqsyabandi
Tarekat
Naqsyabandi dalam penentuan awal bulan Qomariyah sebagian besar condong pada
aliran rukyah. Tarekat Naqsyabandi yang bermahzab kepada Imam Syafi’i
menggunakan dasar hadits Nabi SAW dari referensi berikut :
a.
HR
Bukhari dan Muslim dalam Shahih Bikhari I/297
b.
HR
Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzi III/204
c.
HR
Muslim dala Shahih Muslim I/436
d.
HR
Bukhari dalam Shahih Bukhari II/231
e.
HR
Abu Daud dan Daruquthni dalam Sunan Abu Daud II/302
f.
HR
An-Nasa’I dalam Sunan Nasa’I V/135
Akan tetapi ada sebagian
kecil dari tarekat ini yang menggunakan hisab ‘urfi yanitu Aliran Pasar
Baru Padang. Dasar perhitungan aliran ini adalah :
·
Umur
Ramadhan adalah 30 hari setuap tahun
Umur bulan dalam setiap tahun di mulai : Ramadhan 30 hari, Syawal
29 hari, Dzulqo’dah 30 hari, Dzulhijjah 29 hari, Muharram 30 hari, Shafar 29
hari, Rabi’ul Awal 30 hari, Robi’ul Akhir 29 hari, Jumadil Awal 30 hari,
Jumadil Akhir 29 hari, Rajab 30 hari, Sya’ban 29 hari.
·
Perhitungan
awal Ramadhan tahun lalu berdasarkan perhitungan awal bulan tahun lalu.
Ex. Awal Ramadhan 2009 adalah selasa, maka hari selasa itu dihitung
untuk menetapkan awal Ramadhan 2010.
Selasa awal Ramadhan 2009, Kamis awal Syawal, Jum’at awal
Dzulqo’dah, Ahad awal Dzulhijjah, Senin awal Muharram, Rabu awal Shafar, Kamis
awal Rabi’ul Awal, Sabtu awal Robi’ul Akhir, Ahad awal Jumadil Awal, Selasa
awal Jumadil Akhir, Rabu awal Rajab, Jum’at awal Sya’ban, Sabtu awal Ramadhan
2010. Hal ini disebut putaran GOLEK LIMO.
Berdasarkan data
di atas dapat dianalisa bahwa Tarekat Naqsyabandi adalah tarekat yang
pengikutnya sangat fundamentalis terhadap tarekat itu, walau ada sebagian kecil
yang memiliki sedikit perbedaan mahzab terutama mengenai penentuan Awal bulan
Qomariyah yaitu Pasar Baru Padang dengan hisab ‘urfi-nya. Dimana Tarekat
Naqsyabandi adalah bermahzab rukyah. Dasar perbedaan aliran ini adalah almanak guru Naqsyabandi mereka yaitu
Syaikh Abdul Munir secara turun temurun. Dalam Al-Quran dikatakan:
“Hai
orang-orang yang beriman, ditetapkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”
Berdasarkan
ayat ini aliran Pasar Baru Padang menafsirkan bahwa “ditetapkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu” adalah ketetapan bahwasanya penentuan awal bulan Ramadhan
dapat ditentukan mulai dari tahun sebelumnya, mereka dengan metode hisab urfi dapat menentukan awal bulan
dengan metode golek limo.
Aliran
Pasar Baru Padang ini dalam menafsirkan ayat tersebut dalam penetapan awal
bulan hanya dipahami dari sudut pandang hari atau waktunya, tidak dipahami
secara mendetail dan mendalam bahwa esensi dari makna tersebut adalah secara
umum, tentang kewajiban, ibadah, hukum syar’I sampai beserta ketetapan mengenai
bulan Ramadhan.
II. Penentuan Awal Bulan
Qomariyah Perspektif An-Nadhir
Aliran An-Nadhir dalam penentuan awal bulan Qomariyah berbeda
dengan aliran lain, dalam hal ini mereka lebih memilih kembali pada alam. Hal
ini bukan sekedar mencari sensasi belaka, akan tetapi mereka juga berdalil
berdasarkan Qur’an dan Sunnah Nabi. Metode kembali pada alam itu adalah teori
pasang surut air laut.
Pasang surut air laut terjadi karena adanya pergerakan dari benda
angkasa yaitu rotasi bumi pada bumbunya, peredaran bulan mengelilingi bumi dan
peredaran bulan mengelilingi matahari. Untuk menjelaskan terjadinya pasang
surut mula-mula menganggap bahwa bumi adalah bulat serta seluruh permukaannya
ditutupi air laut yang sama tebalnya sehingga dapat diterapkan teori
keseimbangan. Pada setiap titik dimuka bumi akan terjadi pasang surut yang
merupakan kombinasi dari beberapa komponen yang memiliki amplitudo dan kecepatan
sudut yang tertentu yang sesuai dengan gaya pembangkitnya.
Kisaran pasang surut adalah perbedaan tinggi muka air laut pada
saat pasang maksimum dengan tinggi air pada surut minimum. Rata-rata pada
kisaran 1 m sampai 3 m. contoh di perairan Indonesia ada Tanjung Priok Jakarta
adalah pada kisaran 1 m, Ambon 2 m dan Bagian Siapi Api sekitar 4 m.
Kemudian dalam penelitian lebih lanjut diketahui bahwa untuk setiap
tempat yang mengalami pasang urut mempunyai ciri tertentu yaitu bear pengaruh
dari tiap-tiap komponen admiralty yang berdaarkan pada pengamatan pada 15 hari
pada 29 hari. Pada metode ini dilakukan perhitungan dengan menggunakan tabel
yang akan menghasilkan tetapan pasang surut untuk embilan komponen.
[1] Ahmad Izzuddin, Fikih Hisab Rukyah
menyatukan NU dan Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan ramadhan, idul fitri
dan idul adha,Jakarta: Erlangga h.42

Leave a Comment