Aliran Feminisme (Feminisme Jurisprudence)
Feminisme
hukum atau lebih dikenal dengan istilah Feminisme Jurisprudence adalah arus
pemikiran lain yang berkembang dalam tradisi hukum di Amerika. Aliran ini
dipandang sebagai aliran awalnya berada pada payung Critical Legal Studies,
namun kemudian aliran ini muncul dan berkembang justru sebagai respon kritis
terhadap aliran Critical Legal Studies.
Feminis
dalam hukum mencoba secara fundamental menentang beberapa asumsi penting
dalam teori hukum konvensional dan juga beberapa kebijaksanaan konvensional
dalam penelitian hukum kritis. Goldfarb menunjukkan “banyak pemikiran kaum
feminis telah memperlihatkan patriarchy sebagai suatu ideologi yang lebih
mengancam terhadap kehidupan mereka daripada ideologi hukum, dan telah
mengarahkan upayanya untuk mengurangi ideologi patriarchy bahkan melalui
penggunaan ideologi hukum. Kaum feminis sangat dipengaruhi pula feminisme dalam
filsafat, psikoanalisis, semiotik, sejarah, atropologi, postmodernisme, kritlk
sastra dan teori politik. Tetapi
lebih jauh dan mendasar gerakan ini lebih melihat dan mengambil dari
pengalaman-pengalaman yang dialami kaum wanita selama ini.
Ahli-ahli
hukum feminis dengan sangat kritis mencoba melihat bahwa. hukum pada dasarnya
memiliki sejumlah keterbatasan untuk merealisasikan nilai-nilai sosial, bahwa
hukum -(baik pembentukan aturan, maupun substansinya) sangat bersifat
phallocentris (yaitu lebih memihak kepentingan laki-laki), sehingga hukum
berjalan untuk kepentingan status quo. Feminisme dalam hukum juga menolak
bagaimana posisi wanita senantiasa dimarjinalkan dalam perjanjian, pekerjaan
dan berbagai kehidupan sosial, kaum feminis melihat bahwa sekalipun para wanita
telah berusaha untuk memperbaiki masa depannya namun tetap saja hukum selalu
dibayang-bayangi oleh ideologi-ideologi-yang lebih maskulin.
Feminisme
menolak kritlk aliran Critical Legal Studies tentang hak-hak sebagai. ideologi
represif, yang menyatakan bahwa’ “hal ini sangat berlebihan, karena
ketertarikan pada ideologi hukum mewakili satu-satunya strategi yang secara
efektif memilih respon terhadap kebutuhan masyarakat yang
subordinat”. Crenshow menyatakan:
“oleh karena itu, aspek program kritis yang paling bermasalah, adalah bahwa
kesadaran hak-hak “trashing” dapat mempunyai akibat-akibat yang tidak
diinginkan dari . ketidakberdayaan ditekan secara radikal sementara
meninggalkan supremasi kulit putih yang pada dasarnya tidak dapat disentuh.
Dengan
kata lain pengakuan upaya dialektika ini mengharuskan suatu pendekatan yang
lebih komprehensif untuk memahami pengalaman konkrit wanita dan juga teori
dalam hukum yang lebih komprehensif perlu diintegrasikan. Feminisme telah
membuat banyak perbedaan dalam hukum, banyak penjelasan penting mengenai fungsi
hukum yang represif dan ideologi telah dan terus-menerus dilakukan perombakan.
Feminisme Hukum tidak hanya melakukan pencarian secara komprehensif untuk
mengungkap institusi hukum yang represif dan struktur ideologi yang
melegitimasikannya, tetapi juga mencoba menawarkan pendekatan yang cukup kritis
dalam agenda rekonstruksinya.


Leave a Comment