Aliran Feminisme (Feminisme Jurisprudence)


Feminisme  hukum atau lebih dikenal dengan istilah Feminisme Jurisprudence adalah arus pemikiran lain yang berkembang dalam tradisi hukum di Amerika. Aliran ini dipandang sebagai aliran awalnya berada pada payung Critical Legal Studies, namun kemudian aliran ini muncul dan berkembang justru sebagai respon kritis terhadap aliran Critical Legal Studies. 
Feminis dalam hukum  mencoba secara fundamental menentang beberapa asumsi penting dalam teori hukum konvensional dan juga beberapa kebijaksanaan konvensional dalam penelitian hukum kritis. Goldfarb menunjukkan “banyak pemikiran kaum feminis telah memperlihatkan patriarchy sebagai suatu ideologi yang lebih mengancam terhadap kehidupan mereka daripada ideologi hukum, dan telah mengarahkan upayanya untuk mengurangi ideologi patriarchy bahkan melalui penggunaan ideologi hukum. Kaum feminis sangat dipengaruhi pula feminisme dalam filsafat, psikoanalisis, semiotik, sejarah, atropologi, postmodernisme, kritlk sastra dan teori politik. Tetapi lebih jauh dan mendasar gerakan ini lebih melihat dan mengambil dari pengalaman-pengalaman yang dialami kaum wanita selama ini. 
Ahli-ahli hukum feminis dengan sangat kritis mencoba melihat bahwa. hukum pada dasarnya memiliki sejumlah keterbatasan untuk merealisasikan nilai-nilai sosial, bahwa hukum -(baik pembentukan aturan, maupun substansinya) sangat bersifat phallocentris (yaitu lebih memihak kepentingan laki-laki), sehingga hukum berjalan untuk kepentingan status quo. Feminisme dalam hukum juga menolak bagaimana posisi wanita senantiasa dimarjinalkan dalam perjanjian, pekerjaan dan berbagai kehidupan sosial, kaum feminis melihat bahwa sekalipun para wanita telah berusaha untuk memperbaiki masa depannya namun tetap saja hukum selalu dibayang-bayangi oleh ideologi-ideologi-yang lebih maskulin.
Feminisme menolak kritlk aliran Critical Legal Studies tentang hak-hak sebagai. ideologi represif, yang menyatakan bahwa’ “hal ini sangat berlebihan, karena ketertarikan pada ideologi hukum mewakili satu-satunya strategi yang secara efektif memilih respon terhadap kebutuhan masyarakat yang subordinat”. Crenshow menyatakan: “oleh karena itu, aspek program kritis yang paling bermasalah, adalah bahwa kesadaran hak-hak “trashing” dapat mempunyai akibat-akibat yang tidak diinginkan dari . ketidakberdayaan ditekan secara radikal sementara meninggalkan supremasi kulit putih yang pada dasarnya tidak dapat disentuh.

Dengan kata lain pengakuan upaya dialektika ini mengharuskan suatu pendekatan yang lebih komprehensif untuk memahami pengalaman konkrit wanita dan juga teori dalam hukum yang lebih komprehensif perlu diintegrasikan. Feminisme telah membuat banyak perbedaan dalam hukum, banyak penjelasan penting mengenai fungsi hukum yang represif dan ideologi telah dan terus-menerus dilakukan perombakan. Feminisme Hukum tidak hanya melakukan pencarian secara komprehensif untuk mengungkap institusi hukum yang represif dan struktur ideologi yang melegitimasikannya, tetapi juga mencoba menawarkan pendekatan yang cukup kritis dalam agenda rekonstruksinya.

No comments

Powered by Blogger.