Dasar Hukum Pernikahan dan Tafsirnya

Dasar hukum pernikahan tertera dalam Al-qur’an dan Al-hadist, beberapa di antaranya sebagai berikut:
Surat  Al-hujra>t ayat 13:
Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

Surat An-nisa>’ ayat 3, QS.
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Surat An-nu>r  ayat 32:
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.

Surat Ar-ra’du ayat 38:
Artinya : dan Sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. bagi tiap-tiap masa ada kitab

Surat Ar-ru>m ayat 21:
 Artinya: dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-ru>m ayat 21)

Dari beberapa ayat al-quran diatas, penulis akan membahas satu diantaranya, yang cukup mewakili dasar daripada perintah pernikahan, yaitu surat ar-ru>m ayat 21. Surat ar-ru>m merupakan surat makiyyah}, yaitu golongan surat yang diturunkan di madinah. Pengecualian pada ayat ke 17, karena ayat ini madaniyyah.[1] Dan Tidak ada asba>bun nuzul yang fokus pada ayat 21 dari surat ar-ru>m .
Tuhan pada dasarnya menciptakan manusia yang tidak bisa bertahan hidup selamanya, sehingga Dia memberi tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.  Ibnu Katsir menafsirkan bahwa Hawa diciptakan oleh Allah dari tulang rusuk paling pendek sebelah  kiri dari Adam, dengan kata lain Hawa adalah makhluk yang sejenis dengan Adam, seandainya Allah menciptakan Hawa dari jenis yang berbeda dengan Adam, maka kasih sayang diantara keduanya akan sulit tercapai. Sesungguhnya Allah menunjukkan kasih sayang-Nya dengan menciptakan pasangan yang sejenis dengan bagi Adam dan memberi cinta dan kasih sayang diantara mereka.[2]
Dalam tafsir Al-Kabi>r karya Fahrur Rozy kalimat khalaqa lakum  merupakan bukti kalau penciptaan perempuan sama seperti halnya penciptaan tumbuh-tumbuhan atau sesuatu yang bermanfaat untuk manusia, ditugaskan untuk melengkapi rahmat-Nya dan diciptakan untuk laki-laki[3]., seperti makna ayat pada surat al-baqarah ayat 29 “khalaqa lakum ma> fi>l ard{i”. Ketika kita mendengar ayat Allah “khalaqa lakum” kita belum sepenuhnya memahami secara sungguh-sungguh bahwa seruan itu diperuntukkan sekaligus bagi laki-laki dan perempuan. Tentu kita tidak memberi arti khalaqa lakum sebagai hanya dimaksudkan bagi laki-laki, karena Allah tidak melanjutkannya dengan “khalaqa lakunna”.
Pembahasan kedua adalah pada kalimat “min anfusikum azwa>jan”. Dasar interpretasi dari kalimat ini adalah bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, pemaknaan yang s}ahi>h menurut Fakhrur Rozy adalah “diciptakannya istri-istri dari jenismu” seperti makna yang terdapat pada surat at-taubah ayat 128 “laqod ja>akum rasu>lun min anfusikum”.[4]
Pembahasan yang ketiga adalah pada kalimat “li taskunu> ilaiha<”. Asal makna taskunu>  adalah tetap atau diam. Fakhrur Razy menafsirkan kata “diam” bukan sebagai makna secara jasmani> dengan term “sakana ‘inda” yang berarti menempati secara fisik , karena dalam ayat ini menggunakan term “sakana ila>” yang berarti mempunyai gha>yah atau tujuan, yaitu  lilqulu>bi (ketentraman hati)[5]. Penjelasan sa>kinah dalam surat Al-fath ayat 4:  "Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana".(QS. Al-Fath : 4)
Kesimpulannya sa>kinah itu adalah bersifat dinamis karena gha>yah adalah angan-angan/ sesuatu harus dituju, dan untuk sampai kesana kemungkinan banyak cobaan yang harus dijalani. Seakan tersirat bahwa manusia adalah makhluk yang mempunyai akal dan kesungguhan hati, dengan kata lain menyuruh manusia untuk setia. Layaknya shalat yang dilakukan dengan berdiri, ruku’, sujud, dan lain sebagainya. Akan tetapi kalau hanya bisa berbaring maka shalat dilakukan dengan hanya berbaring. Apabila hanya hatinya saja yang bisa mengucapkan kalimat-kalimat kepada Allah, Allah hanya meminta kesungguhan hati saja. Dalam hal ini bisa dikatakan sebagai azas monogami. Lelaki tidak bisa hanya memahami makna poligami dalam islam sebatas suatu kebebasan. Karena tekanan makna pada poligami adalah pertanggung jawaban secara sosial. Poligami bukanlah azas melainkan hanya “min haitsu la> yahtasib”  sesuatu yang tak terduga (anggaran tak terduga). Allah akan memberikan sa>kinah kepada sepasang suami istri, akan tetapi bagaimana usaha mereka dalam meraihnya adalah kuncinya.
Pembahasan yang keempat adalah pada kalimat “wa ja’ala bainakum mawaddatan wa rahmahtan”. Zamakhshary dalam kitabnya Al-Kasya>f  mengatakan kalimat “wa ja’ala bainakum” mengisyaratkan makna terciptanya kasih sayang yang tak terbatas diantara laki-laki dan perempuan dengan menjalani perkawinan.[6] Mawaddatan wa rahmahtan akan timbul setelah terjalinnya ikatan dengan perkawinan. Hasan Al Bashri[7] berkata: “mawaddatan adalah kiasan daripada jima’ (nikah), sedangkan rahmahtan adalah kiasan daripada anak”.[8] Dalam hal ini makna Mawaddatan difokuskan pada proses reproduksi, yaitu usaha untuk mendapatkan keturunan. Dan rahmatan menjadi kiasan dari anak, maka fokus konteks dari pernikahan dalam tafsir ini adalah melanjutkan keberlangsungan kehidupan umat manusia. Layaknya yang difirmankan Allah pada surat maryam ayat 2 dan 7 : "Hai Zakaria, Sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan Dia."

Sedangkan Ibnu Katsir manafsirkan mawaddatan sebagai mahabbah (rasa cinta). Sebelum pernikahan kemungkinan besar kasih sayang belum bisa muncul, dikarenakan tidak saling mengenal satu sama lain. Perasaan yang sebelumnya tidak pernah didapatkan saat tidak pernah mengenal dan bertemu, akan dapat dirasakan setelah adanya pernikahan. Bisa digambarkan bahwa mawaddah adalah  kecenderungan atau keinginan untuk selalu ingin menyatu dan bersama-sama suami/istri, dalam dimensi yang lebih besar bisa dikatakan cinta.
Dalam pernikahan atau berumah tangga, itu ibarat rasa pedasnya cabai. Tidak bisa dijelaskan dengan kata-kata, tapi hanya bisa dialami langsung. Kalau dilihat, cabai itu serasa kehangatan dan kenikmatan, namun setelah dikulum isinya baru tahu bagaimana hakikat cabai sebenarnya.
Pembahasan yang kelima adalah kalimat inna fi> dha>lika laa>ya>tin liqaumin yatafakkaru>n. kalimat inna fi> dha>lika mencangkup kepada kalimat khalaqa al azwa>j laa>ya>tin dan ja’ala bainakum mawaddah.[9] Salah satu bukti kekuasaan, keagungan, kelayakan  Allah SWT untuk disembah adalah Dia teleh menciptakan untuk hambanya dari jenisnya, sehingga mereka bisa hidup dengan tenang.[10] Adanya Pernikahan adalah supaya manusia selalu berfikir tentang tanda-tanda kebesaran Allah, kemudian bersyukur.




[1] Muhammad Al Amin Bin Muhammad Al Mukhtar Asy Syinqithi, Adhwaul Bayan Fi Idhohi Al-Quran Bil Quran, Daru ‘Alimil Fawaid, hlm 324
[2] Imam Al-Hafidz Ibnu Katsir Ad-Damsyiqi, Tafsir Al-Quranul Adzim, Juz 6, Beirut : Daar Al-Fikr, 1997, hlm. 309.
[3] Fakhruddin Roziy Assyafi’I, Tafsir fakhrur Roziy, Beirut Daar El Fikr, hlm 111
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Zamakhsyary Al Khawarizmiy, Tafsir Al Kasyaf, Beirut: Daar El Marefah 2009, hlm 827
[7] Abu Sa'id al-Hasan ibn Abil-Hasan Yasar al-Bashri adalah ulama dan cendekiawan muslim yang hidup pada masa awal kekhalifahan Umayyah
[8] Zamakhsyary Al Khawarizmiy , op.cit., hlm. 827
[9] Tafsir Fakhrur Razy, Daar El Fikr, Beirut, hlm 112
[10] Aidh Al Qarni, Tafsir Mayassar, Jakarta: Qisthi Press, 2007, hlm 349

No comments

Powered by Blogger.