Dasar Hukum Pernikahan dan Tafsirnya
Dasar hukum pernikahan tertera
dalam Al-qur’an dan Al-hadist, beberapa di antaranya sebagai berikut:
Surat Al-hujra>t ayat 13:
Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Surat An-nisa>’ ayat
3, QS.
Artinya: Dan jika kamu takut
tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana
kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi :
dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku
adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu
miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Surat An-nu>r ayat 32:
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
mengetahui.
Surat Ar-ra’du ayat 38:
Artinya : dan Sesungguhnya
Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada
mereka isteri-isteri dan keturunan. dan tidak ada hak bagi seorang Rasul
mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. bagi
tiap-tiap masa ada kitab
Surat Ar-ru>m ayat 21:
Artinya: dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-ru>m
ayat 21)
Dari beberapa ayat al-quran diatas, penulis akan membahas
satu diantaranya, yang cukup mewakili dasar daripada perintah pernikahan, yaitu
surat ar-ru>m ayat 21. Surat ar-ru>m merupakan surat makiyyah},
yaitu golongan surat yang diturunkan di madinah. Pengecualian pada ayat ke 17, karena ayat
ini madaniyyah.[1] Dan
Tidak ada asba>bun nuzul yang fokus pada ayat 21
dari surat ar-ru>m .
Tuhan pada dasarnya menciptakan manusia yang tidak bisa
bertahan hidup selamanya, sehingga Dia memberi tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir. Ibnu Katsir menafsirkan bahwa Hawa
diciptakan oleh Allah dari tulang rusuk paling pendek sebelah kiri dari Adam, dengan kata lain Hawa adalah
makhluk yang sejenis dengan Adam, seandainya Allah menciptakan Hawa dari jenis
yang berbeda dengan Adam, maka kasih sayang diantara keduanya akan sulit
tercapai. Sesungguhnya Allah menunjukkan kasih sayang-Nya dengan menciptakan pasangan yang sejenis dengan bagi
Adam dan memberi cinta dan kasih sayang diantara mereka.[2]
Dalam tafsir Al-Kabi>r karya Fahrur Rozy kalimat khalaqa
lakum merupakan bukti kalau
penciptaan perempuan sama seperti halnya penciptaan tumbuh-tumbuhan atau
sesuatu yang bermanfaat untuk manusia, ditugaskan untuk melengkapi rahmat-Nya
dan diciptakan untuk laki-laki[3].,
seperti makna ayat pada surat al-baqarah ayat 29 “khalaqa lakum ma>
fi>l ard{i”. Ketika kita mendengar ayat Allah “khalaqa lakum”
kita belum sepenuhnya memahami secara sungguh-sungguh bahwa seruan itu
diperuntukkan sekaligus bagi laki-laki dan perempuan. Tentu kita tidak memberi
arti khalaqa lakum sebagai hanya dimaksudkan bagi laki-laki, karena
Allah tidak melanjutkannya dengan “khalaqa lakunna”.
Pembahasan kedua adalah pada kalimat “min anfusikum
azwa>jan”. Dasar interpretasi dari kalimat ini adalah bahwa Hawa
diciptakan dari tulang rusuk Adam, pemaknaan yang s}ahi>h menurut
Fakhrur Rozy adalah “diciptakannya istri-istri dari jenismu” seperti makna yang
terdapat pada surat at-taubah ayat 128 “laqod ja>akum rasu>lun
min anfusikum”.[4]
Pembahasan yang ketiga adalah pada kalimat “li
taskunu> ilaiha<”. Asal makna taskunu> adalah tetap atau diam. Fakhrur Razy
menafsirkan kata “diam” bukan sebagai makna secara jasmani> dengan
term “sakana ‘inda” yang berarti menempati secara fisik , karena
dalam ayat ini menggunakan term “sakana ila>” yang berarti mempunyai gha>yah
atau tujuan, yaitu lilqulu>bi
(ketentraman hati)[5].
Penjelasan sa>kinah dalam surat Al-fath ayat 4: "Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke
dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping
keimanan mereka (yang telah ada). dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan
bumi dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana".(QS. Al-Fath : 4)
Kesimpulannya sa>kinah itu adalah bersifat
dinamis karena gha>yah adalah angan-angan/ sesuatu harus dituju, dan
untuk sampai kesana kemungkinan banyak cobaan yang harus dijalani. Seakan
tersirat bahwa manusia adalah makhluk yang mempunyai akal dan kesungguhan hati,
dengan kata lain menyuruh manusia untuk setia. Layaknya shalat yang dilakukan
dengan berdiri, ruku’, sujud, dan lain sebagainya. Akan tetapi kalau hanya bisa
berbaring maka shalat dilakukan dengan hanya berbaring. Apabila hanya hatinya
saja yang bisa mengucapkan kalimat-kalimat kepada Allah, Allah hanya meminta
kesungguhan hati saja. Dalam hal ini bisa dikatakan sebagai azas monogami. Lelaki
tidak bisa hanya memahami makna poligami dalam islam sebatas suatu kebebasan.
Karena tekanan makna pada poligami adalah pertanggung jawaban secara sosial.
Poligami bukanlah azas melainkan hanya “min haitsu la> yahtasib” sesuatu yang tak terduga (anggaran tak
terduga). Allah akan memberikan sa>kinah kepada sepasang suami istri,
akan tetapi bagaimana usaha mereka dalam meraihnya adalah kuncinya.
Pembahasan yang keempat adalah pada kalimat “wa ja’ala
bainakum mawaddatan wa rahmahtan”. Zamakhshary dalam kitabnya Al-Kasya>f
mengatakan kalimat “wa ja’ala
bainakum” mengisyaratkan makna terciptanya kasih sayang yang tak terbatas
diantara laki-laki dan perempuan dengan menjalani perkawinan.[6]
Mawaddatan wa rahmahtan akan timbul setelah terjalinnya ikatan dengan
perkawinan. Hasan Al Bashri[7]
berkata: “mawaddatan adalah kiasan daripada jima’ (nikah),
sedangkan rahmahtan adalah kiasan daripada anak”.[8]
Dalam hal ini makna Mawaddatan difokuskan pada proses reproduksi, yaitu
usaha untuk mendapatkan keturunan. Dan rahmatan menjadi kiasan dari
anak, maka fokus konteks dari pernikahan dalam tafsir ini adalah melanjutkan
keberlangsungan kehidupan umat manusia. Layaknya yang difirmankan Allah pada
surat maryam ayat 2 dan 7 : "Hai
Zakaria, Sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh)
seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan
orang yang serupa dengan Dia."
Sedangkan Ibnu Katsir manafsirkan mawaddatan sebagai
mahabbah (rasa cinta). Sebelum pernikahan kemungkinan besar kasih sayang
belum bisa muncul, dikarenakan tidak saling mengenal satu sama lain. Perasaan
yang sebelumnya tidak pernah didapatkan saat tidak pernah mengenal dan bertemu,
akan dapat dirasakan setelah adanya pernikahan. Bisa digambarkan bahwa mawaddah
adalah kecenderungan atau keinginan
untuk selalu ingin menyatu dan bersama-sama suami/istri, dalam dimensi yang
lebih besar bisa dikatakan cinta.
Dalam pernikahan atau berumah tangga, itu ibarat rasa
pedasnya cabai. Tidak bisa dijelaskan dengan kata-kata, tapi hanya bisa dialami
langsung. Kalau dilihat, cabai itu serasa kehangatan dan kenikmatan, namun
setelah dikulum isinya baru tahu bagaimana hakikat cabai sebenarnya.
Pembahasan yang kelima adalah kalimat inna fi>
dha>lika laa>ya>tin liqaumin yatafakkaru>n. kalimat inna
fi> dha>lika mencangkup kepada kalimat khalaqa al azwa>j
laa>ya>tin dan ja’ala bainakum mawaddah.[9]
Salah satu bukti kekuasaan, keagungan, kelayakan Allah SWT untuk disembah adalah Dia teleh
menciptakan untuk hambanya dari jenisnya, sehingga mereka bisa hidup dengan
tenang.[10]
Adanya Pernikahan adalah supaya manusia selalu berfikir tentang tanda-tanda
kebesaran Allah, kemudian bersyukur.
[1] Muhammad Al Amin Bin
Muhammad Al Mukhtar Asy Syinqithi, Adhwaul Bayan Fi Idhohi Al-Quran Bil
Quran, Daru ‘Alimil Fawaid, hlm 324
[2] Imam Al-Hafidz Ibnu Katsir
Ad-Damsyiqi, Tafsir Al-Quranul Adzim, Juz 6, Beirut : Daar Al-Fikr,
1997, hlm. 309.
[3] Fakhruddin Roziy
Assyafi’I, Tafsir fakhrur Roziy, Beirut Daar El Fikr, hlm 111
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Zamakhsyary Al Khawarizmiy, Tafsir Al Kasyaf, Beirut: Daar El Marefah 2009,
hlm 827
[7] Abu Sa'id al-Hasan ibn
Abil-Hasan Yasar al-Bashri adalah ulama dan cendekiawan
muslim yang hidup pada masa
awal kekhalifahan Umayyah
[10] Aidh Al Qarni, Tafsir
Mayassar, Jakarta: Qisthi Press, 2007, hlm 349


Leave a Comment