ALIRAN HUKUM KODRAT MODERN


     
Aliran Hukum Kodrat Modern lahir dari pemikiran Gustav Radbruch yang semula menganut aliran neokantianisme Baden. Yang mana Mazhab Baden berusaha untuk mengatasi dualisme antara ada (Sein) dan harus (Sollen), yang menghinggapi sistem-sistem neokantianisme lainnya. Semula gustav Radbruch berpandangan bahwa orang memilih sistem hukum sesuai dengan kecenderungan subyektifnya (Individu, negara dan kebudayaan) dan sering disebut sebagai teori relativisme nilai. Namun akibat pengalaman pahit selama rezim Nazi di Jerman yang pada saat itu mementingkan kemajuan negara dan mengorbankan secara konsekuen nilai pribadi dan budaya demi perkembangan negara sehinga Radbruch melepaskan teori relativisme nilainya tersebut. Dan pada akhirnya Radbruch mengakui suatu hukum di atas hukum psoitif yang berlaku sebagai norma tata hukum, yaitu Hukum Alam.
Teori hukum alam Radbruch mengandung beberapa tuntutan dasar yang harus selalu ditaati yaitu Setiap individu harus diperlakukan menurut keadilan, hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar harus diakui, dan bahwa harus ada keseimbangan antara pelanggaran dan hukuman. 
1.         Keadilan
Di dalam keadilan terdapat aspek filosofis yaitu norma hukum, nilai,    keadilan,moral, dan etika. Hukum sebagai pengemban nilai keadilan,       nilai    keadilan jugamenjadi dasar dari hukum sebagai hukum.          Keadilan memiliki    sifat normatif sekaliguskonstitutif bagi hukum. Keadilan menjadi landasan       moral hukum dan sekaligus tolok ukur   sistem hukum positif dan tanpa    keadilan, sebuah aturan tidak pantas           menjadihukum. Selanjutnya, hukum       tidak ada untuk diri dan             keperluannya sendiri melainkanuntuk manusia,          khususnya    kebahagiaan manusia. Hukum tidak memilki tujuan          dalamdirinya             sendiri. Hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan dan             menciptakankesejahteraan sosial. Tanpa keadilan sebagai tujuan               ultimumnya, hukum akan terperosok menjadi alat pembenar                        kesewenang-wenangan Mayoritas atau pihak penguasa terhadap minoritas        atau pihak yang dikuasai. Itulah sebabnya maka fungsi       utama dari hukum   pada akhirnya adalah menegakkan keadilan.
2.         Kepastian Hukum
Kepastian hukum berarti segala hal, cara, metode dan lain sebagainya harus berdasarkan undang-undang atau peraturan. Kepastian hukum juga adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan multi-tafsir dan logis berarti ia tidak menimbulkan konflik norma.
3.         Kemanfaatan
Bekerjanya hukum di masyarakat efektif atau tidak, dan dapat   memberi         manfaat atau berdaya guna (utility) bagi masyarakat.
Hubungan ketiga nilai dasar
Dari ketiga nilai dasar hukum tersebut, masing-masing memiliki tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan. Menurut Radbruch, jika terjadi ketegangan antara nilai dasar tersebut, kita harus menggunakan dasar atau asas prioritas dimana prioritas pertama selalu jatuh pada nilai keadilan, baru nilai kepastian hukum dan kemanfaatan.

Bagaimana dengan pertentangan yang mungkin terjadi antara keadilan dan kepastian hukum? Radbruch menambahkan bahwa kepastian hukum harus dijaga demi keamanan dalam negara maka hukum positif selalu harus ditaati, pun pula kalau isinya kurang adil atau juga kurang sesuai dengan tujuan hukum namun dapat dikecualikan yaitu bilamana pertentangan antara isi tata hukum dan keadilan menjadi begitu besar sehingga tata hukum itu nampak tidak adil dan pada saat itulah tata hukum boleh dilepaskan.

No comments

Powered by Blogger.