ALIRAN HUKUM KODRAT MODERN
Teori
hukum alam Radbruch mengandung beberapa tuntutan dasar yang harus selalu
ditaati yaitu Setiap individu harus diperlakukan menurut keadilan, hak asasi
manusia yang tidak boleh dilanggar harus diakui, dan bahwa harus ada
keseimbangan antara pelanggaran dan hukuman.
1. Keadilan
Di dalam
keadilan terdapat aspek filosofis yaitu norma hukum, nilai, keadilan,moral, dan etika. Hukum sebagai
pengemban nilai keadilan, nilai keadilan jugamenjadi dasar dari hukum sebagai
hukum. Keadilan memiliki sifat normatif sekaliguskonstitutif bagi
hukum. Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolok ukur sistem hukum positif dan tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadihukum. Selanjutnya, hukum tidak ada untuk diri dan keperluannya sendiri melainkanuntuk
manusia, khususnya kebahagiaan manusia. Hukum tidak memilki
tujuan dalamdirinya sendiri. Hukum adalah alat untuk
menegakkan keadilan dan menciptakankesejahteraan
sosial. Tanpa keadilan sebagai tujuan ultimumnya, hukum akan terperosok
menjadi alat pembenar kesewenang-wenangan Mayoritas atau
pihak penguasa terhadap minoritas atau pihak yang dikuasai. Itulah sebabnya
maka fungsi utama dari hukum pada akhirnya adalah menegakkan keadilan.
2. Kepastian
Hukum
Kepastian
hukum berarti segala hal, cara, metode dan lain sebagainya harus berdasarkan
undang-undang atau peraturan. Kepastian hukum juga adalah ketika suatu
peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan
logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan multi-tafsir dan logis berarti ia
tidak menimbulkan konflik norma.
3. Kemanfaatan
Bekerjanya
hukum di masyarakat efektif atau tidak, dan dapat memberi manfaat atau
berdaya guna (utility) bagi masyarakat.
Hubungan ketiga nilai dasar
Dari
ketiga nilai dasar hukum tersebut, masing-masing memiliki tuntutan yang berbeda
satu sama lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling
bertentangan. Menurut Radbruch, jika terjadi ketegangan antara nilai dasar
tersebut, kita harus menggunakan dasar atau asas prioritas dimana prioritas
pertama selalu jatuh pada nilai keadilan, baru nilai kepastian hukum dan
kemanfaatan.
Bagaimana
dengan pertentangan yang mungkin terjadi antara keadilan dan kepastian hukum?
Radbruch menambahkan bahwa kepastian hukum harus dijaga demi keamanan dalam
negara maka hukum positif selalu harus ditaati, pun pula kalau isinya kurang
adil atau juga kurang sesuai dengan tujuan hukum namun dapat dikecualikan yaitu
bilamana pertentangan antara isi tata hukum dan keadilan menjadi begitu besar
sehingga tata hukum itu nampak tidak adil dan pada saat itulah tata hukum boleh
dilepaskan.


Leave a Comment