Tipe hukum menurut Nonet dan Selznick

Berikut bagan tiga tipe hukum menurut Nonet dan Selznick:


Hukum Represif
Hukum Otonom
Hukum Responsif
TUJUAN HUKUM
Ketertiban
Legitimasi
Kompetensi

LEGITIMASI
Ketahanan social dan tujuan negara
Keadilan prosedural
Keadilan subtantif

PEARATURAN
Keras dan rinci, namun berlaku lemah terhadap pembuat hukum
Luas dan rinci; mengikat penguasa maupun yang dikuasai
Subordinat dari prinsip dan kebijakan

PERTIMBANGAN
Ad hoc; memudahkan mencapai tujuan dan bersifat partikular
Sangat melekat pada otoritas legal, rentan terhadap formalism dan legalisme
Purposif (berorientasi tujuan); perluasan kompetensi kognitif

DISKRESI
Sangat luas, opportunistik
Dibatasi oleh peraturan; delegasi yang sempit
Luas, tapi sesuai dengan tujuan




PAKSAAN
Ekstensif, dibatasi secara lemah
Dikontrol oleh batasan-batasan hukum
Pencarian positif bagi berbagai alternative, seperti insentif, system kewajiban yang mampu bertahan


MORALITAS
Moralitas komunal; moralisme hukum “moralitas pembatasan”
Moralitas kelembagaan, dipenuhi dengan intregitas proses hukum
Moralitas sipil “moralitas kerja sama”





POLITIK
Hukum Subordinat terhadap politik kekuasaan
Hukum independen dari politik pemisahan kekuasaan
Terintregasinya aspirasi hukum dan politik (keberpaduan kekuasaan)



HARAPAN AKAN KETAATAN
Tanpa syarat; ketidaktaatan dihukum sebagai pembangkangan
Penyimpangan peraturan yang dibenarkan, misalnya untuk menguji validitas undang-undang atau perintah
Pembangkangan dilihat dari aspek subtantif, dipandang sebagai gugatan terhadap legitimasi

PARTISIPASI
Pasif; kritik dilihat sebagai ketidak setiaan
Akses dibatasi oleh prosedur baku; munculnya kritik atas hukum
Akses diperbesar dengan intregasi advokasi hukum dan sosial


MORALITAS
Moralitas komunal; moralisme hukum “moralitas pembatasan”
Moralitas kelembagaan, dipenuhi dengan intregitas proses hukum
Moralitas sipil “moralitas kerja sama”





POLITIK
Hukum Subordinat terhadap politik kekuasaan
Hukum independen dari politik pemisahan kekuasaan
Terintregasinya aspirasi hukum dan politik (keberpaduan kekuasaan)



HARAPAN AKAN KETAATAN
Tanpa syarat; ketidaktaatan dihukum sebagai pembangkangan
Penyimpangan peraturan yang dibenarkan, misalnya untuk menguji validitas undang-undang atau perintah
Pembangkangan dilihat dari aspek subtantif, dipandang sebagai gugatan terhadap legitimasi

PARTISIPASI
Pasif; kritik dilihat sebagai ketidak setiaan
Akses dibatasi oleh prosedur baku; munculnya kritik atas hukum
Akses diperbesar dengan intregasi advokasi hukum dan sosial

No comments

Powered by Blogger.