Tipe hukum menurut Nonet dan Selznick
Berikut bagan tiga tipe hukum
menurut Nonet dan Selznick:
Hukum Represif
|
Hukum Otonom
|
Hukum Responsif
|
|
TUJUAN HUKUM
|
Ketertiban
|
Legitimasi
|
Kompetensi
|
LEGITIMASI
|
Ketahanan social dan tujuan negara
|
Keadilan prosedural
|
Keadilan subtantif
|
PEARATURAN
|
Keras dan rinci, namun berlaku lemah terhadap pembuat hukum
|
Luas dan rinci; mengikat penguasa maupun yang dikuasai
|
Subordinat dari prinsip dan kebijakan
|
PERTIMBANGAN
|
Ad hoc; memudahkan mencapai tujuan dan bersifat partikular
|
Sangat melekat pada otoritas legal, rentan terhadap formalism dan
legalisme
|
Purposif (berorientasi tujuan); perluasan kompetensi kognitif
|
DISKRESI
|
Sangat luas, opportunistik
|
Dibatasi oleh peraturan; delegasi yang sempit
|
Luas, tapi sesuai dengan tujuan
|
PAKSAAN
|
Ekstensif, dibatasi secara lemah
|
Dikontrol oleh batasan-batasan hukum
|
Pencarian positif bagi berbagai alternative, seperti insentif, system
kewajiban yang mampu bertahan
|
MORALITAS
|
Moralitas komunal; moralisme hukum “moralitas pembatasan”
|
Moralitas kelembagaan, dipenuhi dengan intregitas
proses hukum
|
Moralitas sipil “moralitas kerja sama”
|
POLITIK
|
Hukum Subordinat terhadap politik kekuasaan
|
Hukum independen dari politik pemisahan kekuasaan
|
Terintregasinya aspirasi hukum dan politik
(keberpaduan kekuasaan)
|
HARAPAN AKAN KETAATAN
|
Tanpa syarat; ketidaktaatan dihukum sebagai
pembangkangan
|
Penyimpangan peraturan yang dibenarkan, misalnya
untuk menguji validitas undang-undang atau perintah
|
Pembangkangan dilihat dari aspek subtantif,
dipandang sebagai gugatan terhadap legitimasi
|
PARTISIPASI
|
Pasif; kritik dilihat sebagai ketidak setiaan
|
Akses dibatasi oleh prosedur baku; munculnya
kritik atas hukum
|
Akses diperbesar dengan intregasi advokasi hukum
dan sosial
|
|
MORALITAS
|
Moralitas komunal; moralisme hukum “moralitas pembatasan”
|
Moralitas kelembagaan, dipenuhi dengan intregitas
proses hukum
|
Moralitas sipil “moralitas kerja sama”
|
|
POLITIK
|
Hukum Subordinat terhadap politik kekuasaan
|
Hukum independen dari politik pemisahan kekuasaan
|
Terintregasinya aspirasi hukum dan politik
(keberpaduan kekuasaan)
|
|
HARAPAN AKAN KETAATAN
|
Tanpa syarat; ketidaktaatan dihukum sebagai
pembangkangan
|
Penyimpangan peraturan yang dibenarkan, misalnya
untuk menguji validitas undang-undang atau perintah
|
Pembangkangan dilihat dari aspek subtantif,
dipandang sebagai gugatan terhadap legitimasi
|
|
PARTISIPASI
|
Pasif; kritik dilihat sebagai ketidak setiaan
|
Akses dibatasi oleh prosedur baku; munculnya
kritik atas hukum
|
Akses diperbesar dengan intregasi advokasi hukum
dan sosial
|


Leave a Comment