Epistemologi Mu'tazilah

       
    Golongan mu’tazilah dikenal juga dengan nama-nama lain seperti ahlu al-‘adl  yang berarti golongan yang mempertahankan keadilan Tuhan dan ahlu at-tawhid wa al-‘adl yang berarti golongan yang mempertahankan keesaan murni dan keadilan Tuhan




       Kaum Mu’tazilah adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis. Dalam penyebarannya, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum rasionalis islam”.[1] Istilah Mu’tazilah merujuk pada dua golongan, yang pertama muncul sebagai respon politik murni. Golongan ini tumbuh sebagai kaum netral politik, khususnya dalam arti bersikap lunak dalam menangani pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dan lawan-lawannya, terutama Mu’awiyyah, Aisyah, dan Abdullah bin Zubair. Golongan inilah yang mula-mula disebut kaum Mu’tazilah karena mereka menjauhkan diri dari pertikaian masalah khilafah. Kelompok ini bersifat netral politik tanpa stigma teologis seperti yang ada pada kaum Mu’tazilah yang tumbuh dikemudian hari.[2]
           Golongan mu’tazilah dikenal juga dengan nama-nama lain seperti ahlu al-‘adl  yang berarti golongan yang mempertahankan keadilan Tuhan dan ahlu at-tawhid wa al-‘adl yang berarti golongan yang mempertahankan keesaan murni dan keadilan Tuhan.[3] Al-ushu>l al-khamsah adalah lima ajaran dasar Mu’tazilah, yang pertama yaitu  At-Tawhi>d. Sebenarnya, setiap madzhab teologis dalam Islam memegang doktrin ini. Namun, bagi Mu’tazilah, Tawhi>d memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaesaan-Nya. Tuhanlah satu-satunya yang Esa, yang unik dan tak ada satupun yang menyamai-Nya. Oleh karena itu, hanya hanya Dia-lah yang qadi>m. Bila ada yang qadi>m lebih dari satu, maka telah terjadi ta’addud al-qudama>’ (berbilangnya dzat yang tak berpemulaan).[4]
           Ajaran Mu’tazilah yang kedua adalah al-‘adl, yang berarti Tuhan Maha Adil. Adil ini merupakan sifat yang paling gamblang untuk menunjukkan kesempurnaan. Karena Tuhan Maha Sempurna, Dia sudah pasti adil. Ajaran ini bertujuan ingin menempatkan Tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia, karena alam semesta ini sesungguhnya diciptakan untuk kepentingan manusia.[5]
           Ketiga adalah Al-wa’a>d wa al-wa’i>>>>d (janji dan ancaman Tuhan), Ajaran ketiga ini sangat erat hubungannya dengan ajaran kedua. Tuhan yang Maha Adil dan Maha Bijaksana, tidak akan melanggar janji-Nya. Perbuatan tuhan terikat dan dibatasi oleh janji-Nya sendiri, yaitu memberi pahala surga bagi orang yang berbuat baik (al-mut}i’) dan mengancam dengan siksa neraka atas orang yang durhaka (al-‘a>s}}i>).[6]
           Keempat adalah al-manzilah baina al-manzilataini (posisi diantara dua posisi), Inilah ajaran yang mula-mula menyebabkan lahirnya madzhab Mu’tazilah. Ajaran ini terkenal dengan status orang beriman (mu’min) yang melakukan dosa besar. Seperti tercatat dalam sejarah, Khawa>rij mengenggap orang tersebut sebagai kafir bahkan musyrik, sedangkan Murji’ah berpendapat bahwa orang itu tetap mukmin dan dosanya sepenuhnya diserahkan kepada Tuhan. Boleh jadi dosa tersebut diampuni Tuhan. Pokok ajaran ini adalah bahwa mukmin yang melakukan dosa besar dan belum taubat bukan lagi mukmin atau kafir, tetapi fasik, dengan mengutip ibn H>>{azm, menguraikan pandangan Mu’tazilah sebagai berikut. “orang yang melakukan dosa besar disebut fasik. Ia bukan mukmin bukan pula kafir, bukan pula munafik (hipokrit).”[7] 
           Ajaran dasar yang kelima adalah menyuruh kebijakan dan melarang kemunkaran (Al-Amr bi Al-Ma’ru>f wa An-Nahyu ‘an Munkar). Ajaran ini menekankan keberpihakkan kepada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimanan seseorang. Pengakuan keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan baik, diantaranya dengan menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kejahatan.[8]



[1] Harun Nasution, Teologi Islam; Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 40.
[2] Nurcholish Majid, Islam Doktrin dan Peradaban  (Jakarta: Yayasan Wakaf  Paramadina, 1995), 17.
[3] Harun Nasution, Op Cit  42.
[4] Abd Al Jabbar bin Ahmad, Syarh Al-Ushu>l Al-Khamsah (Kairo: Maktab Wahbah, 1965), 196.
[5] Ibid 132.
[6] Mahmud Mazru’ah, Tarikh Al-Fira>q Al-Islamiyah (Kairo: Dar Al-Manar, 1991) 138-139.
[7] Ibid
[8] Ibid

No comments

Powered by Blogger.